KILASSULAWESI.COM,BONE– Satuan Reskrim Polres Bone dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Bone. Oknum legislator tersebut diduga melakukan tindak penganiayaan dalam sebuah turnamen bertajuk Legislator Cup Bone kepada salah seorang pengawas pertandingan.
Oknum anggota DPRD Bone berinisial HM telah dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan. Dengan mencekik leher pengawas pertandingan Legislator Cup Bone, Ficky Warlang lantaran kesal karena wasit dinilai terlalu memihak sebelah.
Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis 23 Januari, dalam rilis resminya. Kombes Pol Ibrahim menuturkan, Polres Bone belum memeriksa oknum anggota DPRD Bone tersebut, karena masih menunggu Izin dari Kemendagri.
Izin tersebut sesuai ketentuan di UU MD3 yang baru yaitu Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang MD3 “Jika penyidik ingin memeriksa anggota DPR harus minta izin ke Presiden, sedangkan Anggota DPRD di provinsi, kabupaten atau kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” kata Kombes Pol Ibrahim Tomo.(*/ade)