MUI Majene: Salat Jumat dan Lima Waktu Diselenggarakan di Rumah

PAREPOS. CO. ID, MAJENE– Bupati Majene, Fahmi Massiara menerima kunjungan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majene, Majelis Fatwa MUI, Kementrian Agama Majene serta Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Majene berlangsung di rujab Bupati Majene
Minggu, 29 Maret 2020.

Maksud pertemuan tersebut membahas tentang pelaksanaan Salat Jumat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya di tempat Ibadah. Seperti MUI Majene dan komisi Fatwa menyerahkan rekomendasi kepada Bupati Majene tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam masa darurat penyebaran wabah covid 19.

Bacaan Lainnya

Dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua MUI Majene, DR KH Napis Dj, MA dan Sekretaris KH Masfar Ahmad serta ketua Komisi Fatwa MUI Majene, DR KH Andi Tamaruddin dan sekretaris DR KH Andi Amrullah Akil, Lc telah mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Poinnya adalah antara lain telah memutuskan untuk sementara waktu untuk tidak menyelenggarakan salat jumat di masjid dan wajib digantikan dengan salat dhuhur di rumah masing-masing, pelaksanaan salat wajib lima waktu tidak diselenggarakan di masjid dan mushalla akan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing sampai keadaan kembali normal.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya seperti pengajian, tabliqh akbar, majelis taklim yang melibatkan banyak orang untuk sementara waktu ditiadakan sampai keadaan menjadi normal. Namun, tetap mengumandangkan adzan di masjid sebagai pemberi tanda masuknya waktu salat. (edy)

Pos terkait