KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Sebanyak 984 tenaga kerja atau karyawan yang tersebar dari berbagai perusahaan di Parepare terdampak Covid-19. Ratusan pekerja tersebut terpaksa harus kehilangan penghasilan dikarenakan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan maupun dirumahkan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Abdul Latief mengatakan, dari sekian 984 tenaga kerja itu, terdapat 17 diantaranya terkena PHK dan selebihnya dirumahkan. “Kalau yang di PHK sesuai laporan yang masuk hanya 17 orang dan 931 yang dirumahkan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.
Abdul Latief mengaku, sektor tenaga kerja yang paling terdampak adalah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang ada di pelabuhan. Kata dia, sebanyak 745 pekerja yang menggantungkan hidup disana terpaksa harus kehilangan penghasilan. “Yang paling terdampak itu di sektor TKBM atau pekerja pelabuhan,” ujarnya
Latief menambahkan, para pekerja yang dirumahkan tersebut bisa saja tetap mendapatkan upah dari perusahaan, namun tergantung kesepakatan dari kedua belah pihak. “Yang dirumahkan mungkin tetap dapat upah, tergantung kesepakatan antara perusahaan dan pekerjaannya, kecuali ada pengaduan baru kami akan turun,” terangnya
Menurut dia, data pekerja yang di PHK dan dirumahkan berangsur-angsur masuk ke kantor Disnaker seiring dengan perkembangan situasi, sehingga angka tersebut bisa saja bertambah. “Sampai saat ini data sementara masih seperti itu,” jelasnya.(wal)