Rapid Test Gratis di Barru, Ini Syaratnya

KILASSULAWESI.COM, BARRU– Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Barru, membuka layanan rapid test gratis khusus warga Kabupaten Barru. Syaratnya, cukup membawa surat pengantar dari desa/kelurahan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto copy kartu Kepala Keluarga (KK) yang beralamat Barru ke posko TGTPP. Jadwalnya dimulai Pukul 14.00 Wita hingga Pukul 16.00 Wita.

Sudah tercatat ratusan warga yang sudah menjalani rapid test gratis. Baik mereka yang ingin berpergian ke luar daerah Sulsel, maupun para santri DDI Mangkoso yang harus mengantongi hasil rapid sebelum masuk ke asrama. Juru Bicara Khusus COVID-19 Barru, dr Amis Rifai menuturkan, pihaknya membuka layanan ini setiap hari, selain hari Minggu.

Bacaan Lainnya

Alat yang digunakan merupakan bantuan dari Anggota DPR RI Hasna Syam dan bantuan lainnya. “Rapid test yang kita lakukan adalah bantuan anggota DPR RI. Dan pemberi bantuan menitip harapan, bahwa harus dilakukan secara gratis bagi warga ber-KTP Barru. Dan tentu ini berkah bagi warga Barru,” kata dr Amis.

Ia menambahkan, untuk mempercepat proses pelayanan, maka setiap warga diwajibkan melengkapi syarat ini. Masing-masing, surat pengantar desa/kelurahan, tanda pengenal (KTP/Kartu Pelajar), dan fotocopy KK yang beralamat Barru. Bisa juga menambahkan bukti pembelian tiket bagi mereka yang ingin berpergian ke luar provinsi.

Sementara itu, Ari warga Kelurahan Coppo, Senin, 29 Juni mengaku berterima kasih kepada tim gugus yang telah melakukan rafid test secara gratis yang dikhususkan kepada warga Barru. “Alhamdulillah, saya baru saja melakukan rafid test untuk melakukan perjalanan ke Balikpapan, sebagai salah satu syarat bepergian keluar provinsi, ” ujarnya. (mad)

Pos terkait