KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakatnya. Pemerintah Kecamatan Lembang bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) serta Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pinrang, menghadirkan layanan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Layanan tersebut dipusatkan di Kantor Kecamatan Lembang. “Ini merupakan upaya dan inovasi kami, sebagai salah satu bentuk menjawab tantangan
dalam memenuhi ekspektasi masyarakat terutama pelayanan publik,”ujar Camat Lembang, Muh Yusuf Nur, kemarin.
Muh Yusuf Nur berharap dengan hadirnya pelayanan tersebut akan mampu memudahkan masyarakatnya dalam hal pengurusan STNK dan SIM. Dan tak kalah pentingnya tentu saja sebagai salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat untuk taat aturan dalam berkendara dengan melengkapi surat kendaraannya. Selain memudahkan masyarakat, kata Muh Yusuf, layanan ini dihadirkan agar mampu mengurangi biaya masyarakat terutama transportasi, mengingat wilayahnya merupakan salah satu kecamatan yang berada cukup jauh dari pusat kota dan sebagian besar masyarakat bermukim di daerah pegunungan dengan akses jalan yang kurang memadai. “Kedepannya kami berharap pelayanan e-KTP dan KK oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) juga bisa dilaksanakan secara mobile di Kantor Camat Lembang. Minimal sekali sebulan dalam rangka mewujudkan good government dan good governance dalam pelayanan publik,”harapnya.
Sebelumnya, Bupati Pinrang HA Irwan Hamid telah menegaskan komitmennya demi memudahkan layanan kepada masyarakatnya dan saat ini tengah digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang. ” Dengan memanfaatkan teknologi informasi, diharapkan bukan menjadi sesuatu yang sulit, mengingat penetrasinya melalui electonic government saat ini tengah gencar dilakukan,”katanya, saat berkunjung ke wilayah Kecamatan Lembang, beberapa waktu lalu.(*/ade)