Wow, Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 1 Miliar di Blender

KILASSULAWESI.COM,SIDRAP– Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) melakukan penghancuran barang bukti narkoba, Kamis 16 Juli, 2020. “Barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,5 kilogram lebih dan 75 buitr pil extasi berasal dari 40 kasus yang ditangani senilai Rp 1 Miliar lebih,” ujar Kajari Sidrap, H Syamsul Kasim sebelum pelaksanaan penghancuran barang bukti di Halaman Kantor Kejari Sidrap, di Jalan Jendral Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Barang bukti yang dihancurkan itu, kata Kajari, sudah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana narkotika periode Januari hingga Juli 2020. Untuk penghancuran sendiri, lanjut Kajari Sidrap, dengan cara dicampur air lalu kemudian diblender. Setelah itu dituangkan kewadah plastik dan dibuang ke got pembuangan.

Bacaan Lainnya

Sementara, sisa-sisa plastiknya serta barang bukti lainnya 132 sachet plastik sabu, 5 set alat hisap atau bong dimusnakan dengan cara dibakar. Selain itu, ikut dimusnahkan pula 4 buah timbangan dan 20 buah handphone yang juga merupakan barang bukti.(ira)

Pos terkait