Ops Pekat Siamasei 2020, Polres Pasangkayu Tetapkan 25 Tersangka

KILASSULAWESI.COM, PASANGKAYU– Dalam operasi pekat siamasei yang dilaksanakan dari tanggal 7-20 September 2020. Kepolisian Resort (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap 19 kasus, dengan sasaran Tindak Pidana Narkoba, Prostitusi, Premanisme, Perjudian dan Pencurian. Hal itu diungkapkan, Wakapolres Pasangkayu, Ade Chandra C.Y, S.I.K, Rabu 23 September, di Lapangan Apel Corona Polres Pasangkayu saat melaksanakan pres release hasil operasi pekat Siamasei 2020.

Wakapolres mengungkapkan, pada pelaksanaan Operasi Pekat yang dilaksanakan selama 14 hari kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus. Kasus itu diantaranya, Narkoba 5 Kasus, Pencurian 7 Kasus, Perjudian 1 Kasus, Premanisme 5 Kasus, Pemerkosaan Anak Dibawah Umur 1 Kasus, Pengrusakan dan Pengeroyokan 2 Kasus. ” Total tersangka sebanyak 25 orang dengan kategori 21 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak dibawah umur,” kata Kompol Ade.

Bacaan Lainnya

Selain tersangka kasus kriminal dan narkoba, polisi juga berhasil menangkap tangan warga yang sedang pesta minuman keras kemudian dilakukan pendataan dan diberikan tindakan berupa hukuman fisik. “Kita hanya berharap para pelaku ini tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Kompol Ade.(bur/C)

Pos terkait