PAREPOS.CO. ID, MAJENE– Sembilan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majene yang terindikasi terjebak dalam pelanggaran netralitas menjalani sidang Majelis Kode Etik (MKE). Sidang MKE yang dilaksanakan, Selasa 11 November 2020, digelar di ruang rapat wakil Bupati Majene dan dipimpin langsung Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Majene yang juga Pj Sekda Majene, H Masradi Nadi Atjo bersama unsur inspektorat.
Adapun materi tuntutan yang disidangkan bervariasi. Seperti mulai dari pelanggaran indisipliner pegawai serta yang akan menjadi rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN baik di Pileg hingga Pilkada periode lalu.
Meski ada beberapa yang terpaksa ditunda putusannya, namun rata- rata oknum ASN yang terbukti dijatuhi hukuman ringan, seperti penundaan kenaikan pangkat satu hingga tiga tahun serta memberikan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuataanya.
Anggota Tim MKE Pemkab Majene, Muh Afiat Mulwan membenarkan adanya kegiatan tersebut. Sidang ini telah di agenda sejak lama, namun baru bisa direalisasikan. Pasalnya ada perpindahan kewenagan terkait penanggung jawab pelaksanaan sidang kode etik dan penganggaran yang tidak tersedia di tahun 2020.
Pj Sekda Majene, Masriadi Nadi Atjo menjelaskan, diharapkan selurun ASN yang ada agar tidak turut serta melakukan politik praktis. Terlebih secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Sebab, hal itu bisa merugikan diri sendiri maupun keluarga. Seperti jika dijatuhi sanksi atau hukuman sedang bisa menyulitkan ASN tersebut untuk menduduki jabatan eselon II. Bahkan jika hukuman berat bisa diberhentikan sebagai ASN. “Karena itu jangan bermain-main terkait masalah netralitas sebagai ASN. Kalian abdi negara yang dibayar oleh masyarakat, bukan pasangan calob,”tegasnya. (edy/B)