KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare patut mendapat apresiasi dalam mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Awal tahun 2021, jelang akhir bulan Januari, kepolisian berhasil mengungkap 5 tersangka atas 3 kasus berbeda dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah SH SIK dalam konferensi persnya mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir ini pihaknya telah mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu. Untuk kasus pertama ada dua tersangka yakni
Hasnur (26) warga Jalan Siratalmustaking, Kecamatan Bacukiki Barat dan Andi Patriot (28) warga Jalan H Muh Arsyad, Kelurahan Bukti Harapan, Kecamatan Soreang. Barang bukti yang diamankan 0,40 gram.
Kasus kedua, ada satu tersangka atas nama Ahmad Sukri alias Coki (38) warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, dengan barang bukti 0,41 gram. Dan kasus ketiga ada dua tersangka, dengan barang bukti 5,66 gram sabu yakni M Aras Setiawan alias Aras (30) warga Dusun Sabangparu, Kecamatan Suppa, Pinrang. Serta Asrianto alias Sandi Bin Damis (30) warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang. “Total dari ketiga kasus ini ada 6 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan,”jelasnya.
Lebih jauh, lanjut AKBP Welly, pengungkapan ini adalah rentang waktu dalam satu bulan terakhir di bulan Januari 2021. Terungkapnya kasus ini dari hasil penyelidikan anggota dilapangan yang ditindaklanjuti. ” Rata-rata pelaku warga Kota Parepare, dan bandar tempat mereka membeli dari Kabupaten Sidrap dan diedarkan di Kota Parepare”jelasnya.
Modus transaksi yang dilakukan dengan menerima pesanan dari pembeli. ” Kelima tersangka ini dijerat pasal 114, 112 dan 132 UU RI No 35 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”tutupnya didampingi Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi, Kamis 28 Januari, dihalaman Mako Polres Parepare.(*/ade)