Anggota PWI Parepare Begadang Bareng Atal S Depari, Ini Arahannya

KILASSULAWESI.COM,MAKASSAR– Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari ‘begadang’ bersama beberapa anggota PWI Kota Parepare di Gammara Hotel, Senin 1 Februari 2021. Dalam pertemuan tanpa diagendakan itu, mantan Pimpinan Redaksi Harian Suara Karya bercerita banyak tentang pengalamannya sebagai seorang wartawan di masanya.

Didampingi Wakil Sekretaris I PWI Sulsel, Arsyad Hakim. Ketua Umum bercerita hingga menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan para anggota PWI Kota Parepare. Salah satunya dari mantan Ketua PWI Parepare Ibrahim Manisi yang mempertanyakan tentang aturan mengenai bisa tidaknya seorang ASN menjadi wartawan. Begitupun LSM sekaligus wartawan. Dan apakah bisa masuk dalam organisasi PWI. Senada juga dipertanyakan Jamaluddin bersama Anju Mandji tentang perbedaan antara organisasi SMSI dan PWI.

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, Atal S Depari dengan tegas menyatakan tidak bisa. Apa lagi gabung menjadi pengurus di PWI. “Itu sudah jelas di Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDRT) PWI,”jelasnya. Atal S Depari mengungkapkan, untuk menjaga independensi dan profesionalitas seorang wartawan. PWI telah menerbitkan Kode Perilaku Wartawan, dimana sangat jelas jika ASN dinyatakan sudah tidak bisa menjadi wartawan.

Hal itu, kata Atal S Depari, jelas tertuang didalam PDRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan PWI. Terkecuali ASN yang bekerja pada lembaga-lembaga terkait dengan kegiatan wartawan seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI serta menjadi anggota kehormatan dan anggota luar biasa. “Bagaimana dengan humas dilingkungan pemerintah, itu juga tidak boleh,”tegasnya.

Begitupun seorang wartawan, tak bisa merangkap menjadi anggota ormas ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Wartawan jika rangkap jabatan atau pekerjaan sampingan, maka akan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung menabrak UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Rentan menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, menyudutkan orang yang ujung-ujungnya kepentingan ekonomi semata,”tegasnya.

Sedangkan terkait perbedaan SMSI dan PWI, dimana sebahagian besar anggotanya adalah juga anggota PWI. Atal cuma mengingatkan agar semua anggota PWI harus mentaati PDRT, baik ditingkat provinsi maupun daerah. ” SMSI itu saya membentuknya, tapi pada dasarnya hadir dalam menyatukan perusahaan media siber untuk bersama-sama menghadapi tantangan baru, membangun infrastruktur perusahaan, serta jaringan sistem kerja seluas-luasnya,”ujarnya.

Sebelum menutup bincang-bincangnya hingga sekitar pukul 02.00 Wita, Atal S Dapari pun mengajak empat anggota PWI ke kamarnya dilantai 12. “Mari kita ke kamar, ada buku saku PDRT yang harus kalian pelajari dan cermati,”tutupnya. Buku saku PDRT PWI pun diserahkan Ketua Umum PWI Pusat kepada Ibrahim Manisi didampingi Ketua SMSI Parepare Ade Cahyadi, Anju Mandji dan Jamaluddin. Dan menyampaikan selamat kepada Ketua SMSI Parepare atas capaian UKW Utama yang dipegangnya dan juga sebagai anggota biasa di PWI. (*/ade)

Pos terkait