Ingat! Langgar Prokes, Sanksi UU Hukum Pidana Berlaku

KILASSULAWESI.COM,MAKASSAR– Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Adrian menegaskan warga masyarakat yang tidak menaati kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait aturan pencegahan penularan COVID-19 dapat dikenakan sanksi pidana penjara, seperti diatur Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pada pasal 92, 93 dan 95. Dalam pasal tersebut telah disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selanjutnya, ada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, bila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta. Seperti halnya juga dalam Pasal 212 KUHP disebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara.

Bacaan Lainnya

Maka, kata Moch Adrian, bagi pelanggar mulai dari diktum satu sampai terakhir akan diberikan sanksi berdasarkan kitab UU hukum pidana pasal 212 – pasal 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehataan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.  “Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran, hal ini berdasarkan pada aturan yang ada ini,” tegasnya, dalam pertemuan secara virtual.

Ditambahkannya, untuk wilayah Sulawesi Selatan saat ini. Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berlaku di Kabupaten Tana Toraja dan Kota Makassar. Sedangkan yang masuk dalam kategori level 3, terdapat 15 daerah yakni, Kota Parepare, Kabupaten Barru, Sidrap, Pangkep, Maros, Soppeng, Bantaeng, Gowa, Janeponto, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Takalar, Toraja Utara dan Kota Palopo. “Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” terang Adrian.(*)

Pos terkait