PPKM Level 3, Sekda Parepare Imbau Jaga Kualitas Pelayanan

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare menjaga kualitas layanan meski sebagian besar  aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) saat  penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3  mulai diterapkan di Parepare 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan WFH 75 persen dan 25 persen bekerja dari kantor bagi ASN Pemkot Parepare.
Sekda Parepare, Iwan Asaad mengatakan, meski WFH, kinerja dan kualitas layanan ASN harus tetap ditingkatkan.  PPKM level 3 saat ini, pengawasan harus lebih ketat. “Kami menilai kebijakan WFH 75 persen sejauh ini cukup efektif. Dengan PPKM level 3 saat ini, tetap dilakukan pengawasan ketat. Apalagi semua pegawai baik ASN maupun non ASN diwajibkan membagikan lokasi (share location) secara real time 8 jam setiap hari,” ungkap Iwan Asaad, Rabu, 28 Juli.

Bacaan Lainnya

Bagaimana dengan instansi vertikal dan non pemerintah? Iwan Asaad mengaku memberikan kepercayaan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memantau stafnya. Namun tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemkot Parepare.
“Pemerintah kota berharap agar setiap instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, swasta untuk mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawannya. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Kalaupun harus perjalanan dinas, diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare,” ingat Iwan Asaad.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19  Parepare tentang PPKM level 3 diatur tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta,  dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor 25 persen.(anj/B)

Pos terkait