Buruan Daftar, PWI Sulsel Siap Gelar Dua Kali UKW di Oktober

Komisaris Parepos.co.id, H Suwardi Thahir

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE— Dalam mendorong dan mewujudkan wartawan profesional, maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap jurnalis yakni memiliki kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Menyikapi kondisi tersebut, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar dua kali pelaksanaan UKW di tempat berbeda pada bulan Oktober 2021, mendatang.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir didampingi Ketua Seksi Pendidikan Ibrahim Manisi kepada wartawan di Warkop PWI Makassar menjelaskan, UKW tersebut akan dilaksanakan bekerjasama dengan pengurus PWI Kabupaten Wajo pada 6-7 Oktober 2021, di Kota Sengkang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kata Komisaris Parepos.co.id itu, UKW kedua akan digelar di kota Makassar pada 23-24 Oktober 2021. Dan sehari sebelumnya, akan dilaksanakan pra UKW baik di Sengkang maupun di Makassar.

Suwardi Thahir yang juga Assesor Dewan Pers itu menjelaskan, jika kedua rencana UKW tersebut terlaksana berarti sudah empat kali pelaksanaan UKW pada tahun pertama masa periode kedua H. Agussalim Alwi Hamu sebagai Ketua PWI Provinsi Sulsel. Dengan begitu, target program kerja bidang pendidikan PWI Sulsel dapat terpenuhi hingga lima kali setahun. “Sebelumnya UKW sudah digelar di Pinrang pada Juni dan di Kota Parepare Juli 2021”, ujar mantan Pemred Harian Fajar tersebut.

Di Warkop PWI Sulsel, Senin, 27 September, mantan Ketua PWI Ajatappareng yang akrab disapa pak “este” itu mengajak wartawan yang belum mengikuti UKW agar segera mendaftarkan diri melalui Kepala Sekretariat PWI Sulsel, ibu Ira. Untuk menjadi peserta UKW dapat mengisi dan melampirkan beberapa hal sebagai berikut:

(1) Formulir UKW.                            (2) Data Jurnalistik.                           (3) Kemenkumham Media.
(4) Akte Notaris Pasal 3.                  (5) Foto KTP.                                      (6) Surat pernyataan bukan Parpol dan Pemerintahan.                          (7) Foto copy Kartu PWI atau Surat Pernyataan sebagai Calon Anggota. (8) Fotocopy sertifikat UKW (jika akan naik jenjang).                          (9) Surat rekomendasi dari Media tempat bekerja.                              (10) Bukti berita terakhir.            (11) Box redaksi media yang mencantumkan nama calon peserta.                                            (12) Daftar riwayat hidup.

Ditambahkan, kelengkapan berkas tersebut dikirim via soft copy dalam bentuk pdf. Sedang fisik berkasnya diserahkan ke sekretariat (ibu Ira) pada hari pertama sebelum acara pembukaan UKW. “Adapun biayanya ditetapkan sebesar Rp 3.000.000.- (tiga juta rupiah).(*/ade)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *