PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepolisian Resort (Polres) Parepare berhasil membongkar kasus tindak pidana prostitusi online melalui media sosial (Medsos) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Satreskrim berhasil mengamankan sedikitnya empat orang, dimana satu diantaranya adalah mucikari. Keempat orang itu yakni mucikari berinisial HR (32), LS (23), RS (22) dan IR sebagai pelanggan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare Yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Benny Hasan dan Unit Resmob Beserta Unit PPA Sat Reskrim Polres Parepare, melakukan penyelidikan atas laporan warga, Minggu 29 Agustus 2022, malam sekitar pukul 00:30 Wita, di salah satu Hotel di Kota Parepare.
” Iya, empat orang yang diamankan, diduga pelaku tindak pidana prostitusi online melalui media sosial. Yaitu HR (32) berperan sebagai mucikari, LS (23) dan RS (23) diduga merupakan PSK, serta IR adalah pelanggan,”ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deky Marizaldi kepada sejumlah awak media.
Saat diinterogasi, dari keterangan keempat pelaku mengakui peran masing-masing, dimana IR sebagai pelanggan memesan PSK melalui aplikasi media sosial yang bersepakat dibayar Rp 300 ribu kemudian diarahkan ke salah satu hotel.
Keempat terduga pelaku, lanjut AKP Deky, langsung digelandang ke Polres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Dan Atau Pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,”ujarnya.