Pengendalian Inflasi, Presiden Jokowi Warning Kepala Daerah

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi, Senin 12 September 2022, secara hybrid yang dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA, KILASSULAWESI– Pemerintah daerah diminta untuk tidak ragu dalam menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi, Senin 12 September 2022, secara hybrid yang dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.

Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut. “Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas, asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang lalu baru kita sampaikan,” ujar Presiden.

Bacaan Lainnya

Presiden menyampaikan, hingga saat ini realisasi APBD masih berada di kisaran 47 persen, padahal kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu, pemerintah pusat mendorong pemda untuk menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM.

“Bentuknya, bisa bantuan sosial (Bansos), terutama kepada rakyat yang sangat membutuhkan. Nelayan misalnya, kan harian menggunakan solar ini bisa dibantu dengan menyubsidi mereka. Ojek misalnya, ini juga menggunakan BBM, bisa dibantu dari subsidi ini. Juga UMKM, bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM. Transportasi umum, juga bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi itu bisa dibantu lewat subsidi ini,” ujarnya.

Menurut Presiden, alokasi dua persen dari dana transfer umum ini berjumlah sekitar Rp2,17 triliun. Selain itu terdapat alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp16,4 triliun dan baru digunakan Rp6,5 triliun.
“Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” tuturnya.

Presiden pun meminta pemda untuk memanfaatkan komponen belanja tidak terduga untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing seperti kenaikan bahan pangan. “Misalnya harga bawang merah. Bawang merah berasal yang banyak dari Brebes, misalnya ini Provinsinya Lampung. Brebes ke Lampung berapa transportasinya? Biaya transportasinya Rp3 juta itu yang ditutup oleh pemda sehingga harga yang terjadi adalah harga petani di Brebes kemudian sama dengan harga yang ada di pasar. Kalau itu semua daerah melakukan, ini kita akan bisa menahan inflasi agar tidak naik,” kata Presiden mencontohkan.

Lebih lanjut, Presiden kembali mengingatkan para kepala daerah untuk waspada terhadap inflasi, utamanya yang berkaitan dengan harga pangan. Presiden menyampaikan, pangan berkontribusi cukup besar terhadap kemiskinan di daerah. Apabila harga pangan naik, maka kemiskinan di daerah juga akan ikut naik.

“Utamanya itu beras sebagai komponen utama. Jadi hati-hati kalau harga beras di daerah Bapak, Ibu sekalian itu meskipun hanya Rp200 atau Rp500 (naik), segera diintervensi karena itu menyangkut kemiskinan di provinsi, di kabupaten, dan di kota Bapak, Ibu pimpin. Itu akan langsung bisa naik angka kemiskinannya,” pungkasnya.

Pemerintah kini mencoba mengatasi kenaikan harga itu dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat kecil. Selain itu, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Adapun lima Kabupaten/Kota dengan inflasi tertinggi itu, antara lain Kota Luwuk, Sulawesi Tengah dengan 7,8 persen, Kota Jambi, Jambi dengan 7,7 persen, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan 7,6 persen, Kota Sampit, Kalimantan Tengah dengan 7,5 persen dan Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara dengan 7,4 persen.

Sedangkan 10 provinsi di Indonesia yang memiliki tingkat inflasi tertinggi. Provinsi itu antara lain Jambi 7,7 persen, Sumbar 7,1 persen, Kalimantan Tengah 6,9 persen, Maluku 6,7 persen, Papua 6,5 persen, Bali 6,4 persen, Bangka Belitung 6,4 persen, Aceh 6,3 persen, Sulawesi Tengah 6,2 persen dan Kepulauan Riau 6 persen.(*)

Pos terkait