KILASSULAWESI.com, KENDARI – Owner THM Paris Bar dan KTV berinisial VG beberkan beberapa fakta terkait mantan istrinya inisial VG yang diduga melakukan pemerasan dan sudah merencanakan sedemikian rupa dari awal.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum VG, Adiarsa MJ, SH kepada awak media. Ia mengatakan, Dugaan yang dilontarkan kepada DY selaku Pelapor bahwa dia melakukan pemerasan atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan di Mapolsek Baruga.
“Ini DY sudah pernah menggugat karena sakit hati namun tidak jadi dan kami menduga setelah itu DY sudah mempersiapkan perencanaan yang matang untuk membuat VG setengah mati Tampa ampun dan ingin menguasai harta VG. Jadi jelas bahwa ada dugaan unsur pemerasan dan rekayasa dalam laporan itu,” ujarnya, Minggu malam, (08/01/2023).
Sebab, ada upaya pertemuan untuk dilakukan RJ di Kantor Resmob Polda Sultra dan Polsek Baruga namun tidak ada kesepakatan dikarenakan DY menyodorkan 10 poin yang intinya isinya menguasai harta VG, utang Bank VG yang tanggung dan VG diminta menafkahi Rp 100 juta perbulan padahal pada saat itu status mereka sudah resmi bercerai setelah putusan cerai di PN Kendari 14 November dan Akte Cerai sudah keluar di tanggal 28 November 2022.
Tidak hanya itu, DY juga menyuruh kedua pengacaranya tersebut datang meminta nomor token rekening saat VG mendekam di Polsek Baruga sebagai salah satu syarat agar laporannya dicabut.
“Kedua PH nya datang untuk minta nomor token rekening disaat VG sudah dalam kondisi memprihatinkan sakit-sakitan di dalam sel sampai beberapa kali di bawa anggota Polsek berobat,” jelasnya.
Adiarsa juga menduga ada yang tidak beres dengan cara berpikir DY lagi.
“Di tempat nyaman saja belum tentu orang mau bernegosiasi, apalagi sudah mendekam di sel. Ini sudah sakit hati akut yang diderita mantan istrinya,” tambahnya.
Lanjutnya, DY dan Pengacaranya berjanji hanya Ingin melihat satu dua hari VG ditahan, namun setelah ditahan ternyata kami melihat ada motif lain yang ingin melanjutkan perkara tersebut sembari menawarkan poin persyaratan perdamaian.
Ia menyebut, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan. Namun, pihak VG menyayangkan pihak DY yang seakan menekan dan mengintervensi tugas, kewenangan dan independensi majelis hakim terkait pernyataan pihak DY di beberapa media.
“Tolong hargai proses peradilan, kalau anda minta keadilan kamipun minta keadilan. Dan meminta Hakim dapat mengungkap motif pelaporan klien kami hingga begitu ngotot ingin memenjarakan klien kami padahal mereka sudah bukan status suami istri,” jelasnya.(*)