DKPP Berhentikan Anggota KPU Pangkep

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo

JAKARTA, KILASSULAWESI –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu 17 Mei 2023, di Jakarta.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023, dalam rilis resminya.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada Khairul selaku Anggota PPK Panai Hilir dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III//2023 dan 48-PKE-DKPP/III//2023. Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 33 Teradu.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (2), Peringatan Keras (8), dan Peringatan (8). Sementara, 15 Teradu lainnya mendapatkan Rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis dan Muhammad Tio Aliansyah selaku Anggota Majelis.(*)

Pos terkait