PAREPARE, KILASSULAWESI– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mulai mempertanyakan pencairan dana gaji ke-13. Hal itu menyikapi sejumlah daerah tetangga diluar Kota Parepare telah menerima dan memanfaatkan kehadiran gaji 13 tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah mengalokasikan gaji 13 untuk seluruh ASN di Indonesia. Sedangkan waktu pembayaran atau pencairan telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Salah seorang ASN Parepare yang enggan namanya dimediakan mempertanyakan belum cairannya gaji 13. Padahal tahun sebelumnya, gaji 13 diterima disaat menjelang hari raya dan penerimaan siswa baru. “Ini sudah masuk hari raya dan waktu penerimaan siswa baru,” katanya.
Senada juga disampaikan, Mantan Anggota DPRD Kota Parepare, HA Rahman Saleh yang heran dengan lambannya pembayaran gaji 13 ASN disaat kebutuhan lebaran dan biaya pendaftaran masuk siswa baru sudah dimulai.
“Gaji 13 ASN Parepare belum cair disaat kebutuhan lebaran dan biaya anak sekolah di tahun ajaran baru sangat mendesak. Mereka prihatin karena ASN daerah lain sudah menerimanya, meskipun diketahui pengelolaan keuangannya tidak meraih WTP dari BPK,” ujarnya.
Rahman juga menyinggung insentif ketua RT/RW yang belum dibayarkan. “Rupanya para ketua RW/RT se-kota Parepare harus ikut banyak bersabar menerima kenyataan dan ikut korban perasaan karena rupanya mereka belum menerima insentifnya. Apa kabar Pak Walikota dan Pak Dewan yg mestinya peduli dengan kondisi kehidupan warganya,”katanya.
“Terlebih lagi ketua RT/RW adalah garda terdepan dalam hal pelayanan masyarakat. Apakah ini semua pertanda bahwa kondisi keuangan daerah sudah sakit parah dan sudah masuk pada fase ‘gagal bayar’,”tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir mengaku pencairan gaji 13 mengikuti kebutuhan masyarakat saat menjelang memasuki tahun ajaran baru. “Gaji 13 itu jadwalnya memang bulan Juli, TPP dan gaji 13 itu adalah dua fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk kesejahteraan pegawai, namun khusus gaji 13 ini untuk mengakomodir kepentingan pegawai untuk pendidikan anaknya,” ujar Kaharuddin di Warkop 588 beberapa waktu lalu.
Ketua Harian DPD II Golkar itu mengaku pencairan gaji 13 dijadwalkan akan cair pada bulan Juli mendatang. Itu pada saat momentum penerimaan siswa baru.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare, Agussalim melalui jejaring WhatsApp menuturkan, pemkot sudah membayar TPP ASN. Sedangkan untuk gaji 13 paling lambat dibayarkan setelah 3 Juli 2023, terbayarkan secara bertahap. “Pemkot baru membayar TPP ASN, terus usai tanggal 3 Juli gaji 13 akan mulai dibayarkan bertahap,”katanya.
Gaji 13 akan dibayar pada awal bulan Juli, dimana besarannya mencapai Rp 16,1 miliar. “Gaji 13 rencana awal bulan Juli setelah masuk kantor dan masing-masing bendahara gaji dari SKPD print dan verifikasi untuk selanjutnya di ajukan di BKD pencairan. Jadi tetap awal bulan,”tutupnya.
Penerima Gaji 13
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. “Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu,” imbuhnya.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13
PNS dan calon PNS (CPNS).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun.
Penerima tunjangan pokok.
Besaran gaji ke-13 2023
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji ASN:
1. Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
2. Gaji pokok PNS golongan II:
Gaji pokok PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
Gaji pokok PNS golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
Gaji pokok PNS golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
Gaji pokok PNS golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
3. Gaji pokok PNS golongan III:
Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
Gaji pokok PNS golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
Gaji pokok PNS golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
Gaji pokok PNS golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
4. Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:
Gaji pokok PNS golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
Gaji pokok PNS golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
Gaji pokok PNS golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
Gaji pokok PNS golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
Gaji pokok PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.(*)