PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Edi Dikdaya menggelar silaturahimi dengan para purna kejaksaan dalam rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 dan Ulang Tahun Ikatan Adyaksa Dharmakarini (IAD) XXIII tahun 2023, Sabtu, 22 Juli 2023.
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kejari Parepare berlangsung penuh keakraban, diawali sambutan Kajari Parepare, yang dilanjutkan pemotongan nasi tumpeng yang diserahkan kepada pegawai tertua dan termuda.
Kajari Kota Parepare, Edi Dikdaya dalam sambutannya menuturkan, peringatan HBA dan IAD agar kiranya menjadi momen bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan untuk merenungkan dan meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan negara.
Sebelumnya, Kajari Parepare juga memimpin pelaksanaan press release akan capaian kinerja masing-masing seksi dari bulan Januari hingga Juli 2023. Seksi pembinaan, Kejari Parepare telah menyiapkan Pos Pemilu yang nantinya menjadi tempat aduan bagi masyarakat jika ada dugaan kecurangan terjadi.
Untuk seksi Intelijen, capaian kinerja yang dilakukan yaitu penyuluhan hukum melalui program jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa. “Kasi Intel sementara melakukan lidik atas temuan BPK atas pembangunan Covid Center dengan denda mencapai Rp 700 juta,”katanya.
Seksi Pidana Umum (Pidum), telah melakukan penuntutan 3 orang terduga penyalahgunaan narkotika seberat 20 kg diduga sabu-sabu, dan masih dalam proses persidangan di pengadilan negeri. “Dua terdakwa dituntut hukuman seumur hidup, dan satu orang lainnya dituntut hukuman mati,”tegas Edi.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus), kasus yang saat ini ditangani yakni penyidikan dugaan korupsi pada kantor perum Bulog sub divre cabang Parepare dan lidik dugaan korupsi di SMP Negeri 3 Parepare.
Dan Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 12 instansi maupun lembaga yang ada di Kota Parepare. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.(*)