PAREPARE, KILASSULAWESI— Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Yusuf Lapanna kembali menyoroti mutasi yang dilakukan oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe disisa kurang lebih dua bulan akhir masa jabatannya. “Saya menegaskan mutasi dalam beberapa minggu terakhir adalah sebuah kepentingan politik dibalik sebuah penyegaran demi kepentingan organisasi,” ujarnya, Sabtu, 25 Agustus 2023.
Legislator Gerindra itu mengakui, jika pada dasarnya mutasi di lingkungan pemerintah kota parepare merupakan hak kepala daerah dalam rangka penyegaran organisasi. Dan demi kepentingan itu, tentu Indikatornya dengan melihat kinerja ASN. Tapi yang menjadi pertanyaan besar, apakah betul mutasi yang dilakukan ini merupakan penyegaran demi kepentingan organisasi ?
Mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemkot Parepare, lanjut Yusuf Lapanna, diakhir masa jabatan Taufan Pawe sebagai Wali Kota sulit dicerna akal sehat walaupun dengan bergai alasan yang yang diberikan bahwa ini bagian dri penyegaran atau kepentingan organisasi.
“Justru saya menduga mutasi ini rawan dan rentan dengan isu pengondisian pegawai dilingkup Pemkot Parepare, karena sarat kepentingan politik menjelang Pileg dan Pilkada,”tegasnya.
Kenapa demikian, kata Yusuf Lapanna, Wali Kota Parepare dan anaknya notabebe akan maju di Pileg 2024. Belum lagi rumor istri dari Wali Kota yang notabene pimpinan partai politik memiliki akses besar maju mengantikan suaminya di Pilkada 2024, mendatang.
” Maka sangat rawan kepentingan politik terjadi, mutasi menjelang Pileg atau Pilkada seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat baik itu KASN atau bukti izin dari Dirjen Otonomi Daerah sebagai perpanjangan Kemendagri. Apakah itu dipenuhi,”tegasnya.
Ditempat terpisah, Tenaga Ahli TGUPP Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Zulkifli Aspan SH MH yang ditemui di Warkop Olala Jalan Topaz Raya No.F83, Masale, Panakkukang, Kota Makassar menuturkan, mutasi yang dilakukan kepala daerah tentunya memiliki dasar kuat sehingga berani melakukannya.
Terlebih, kata Dosen Hukum UNHAS tersebut, ada nomenklatur pemilu kepala daerah yang berkesesuaian 6 bulan awal dan akhir masa jabatan. “Saya yakin Wali Kota Parepare miliki dasar melakukan mutasi, dan rawan jika dilakukan secara gegabah,” katanya, pagi ini.
Dalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2 mempertegas, tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dimana disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Makanya, disitu keberaniannya mungkin melakukan mutasi. ” Maka norma itu bisa berjalan selama ada izin menteri bisa lakukan mutasi baik 6 bulan menduduki jabatan maupun akhir masa jabatan,”tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare kembali menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional, di gedung Auditorium BJ Habibie, Jumat, 25 Agustus 2023, kemarin. Pelantikan juga sebelumnya telah dilaksanakan pada 14 Agustus 2023, terhadap 12 pejabat tinggi pratama.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, didampingi Wakil Walikota, Pj Sekda dan Kepala BKPSMD dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menyampaikan jika jabatan itu bukan hak tetapi penilaian dari seorang pimpinan. “Jangan patah arang keputusan pimpinan tetapi jadikan pelajaran untuk lebih tumbuh, jadilah abdi negara, abdi pemerintahan yang betul-betul, amanah, konsisten dan berintegritas membawa Parepare terdepan di Sulawesi Selatan,”katanya.
Wali Kota Parepare yang akan berakhir masa jabatannya pada akhir Oktober 2023 ini menekankan kepada para Aparatur Sipin Negara agar selalu menjunjung sikap integritas. “Sikap integritas lebih tinggi daripada amanah, jadilah pribadi yang memiliki kekuatan jati diri di manapun di tempatkan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat karena sesungguhnya tidak ada jabatan yang kekal tetapi tempat persinggahan untuk mengabdikan diri,” tutupnya. (*)