Pasang Stiker ‘Rumah Nasabah Menunggak’ , BRI Cabang Parepare Digugat Warga Rp 50 Miliar

Stiker salah alamat itu terpasang di rumah milik warga atas nama H Desman Bin H Yusuf di Jalan Mangga Tengah No. 57, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare

PAREPARE,KILASSULAWESI- Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Parepare digugat miliaran rupiah oleh warga. Akibat dugaan kesalahan menempatkan stiker bertuliskan ‘Rumah Nasabah Menunggak’. Hal itu diungkapkan pengacara korban salah pasang spanduk, H Makmur M Raona kepada Kilassulawesi.com beberapa waktu lalu.

Stiker salah alamat itu terpasang di rumah milik warga atas nama H Desman Bin H Yusuf di Jalan Mangga Tengah No. 57, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare. ” Mediasi telah dilakukan hakim mediator, dan gagal sehingga maju pada gugatan. Kerugian pada penggugat, bisa hilang kepercayaan pada mitra kerja,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Makmur menjelaskan, kejadian itu bermula pada bulan Mei dan baru diketahui pada bulan Juni, dimana rumah tersebut memang tak berpenghuni. Pokok perkara, lanjut Makmur, bahwa pada tanggal 7 Juni 2023 oleh penggugat telah menemukan stiker yang dipasang oleh BRI sebagai pihak tergugat yang isinya berbunyi “Rumah Nasabah Menunggak” pada bagian depan rumahnya.

Tindakan BRI yang memasang stiker pada tanah dan bangunan milik penggugat tanpa seizin dan tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak BRI memasang stiker diatas tanah dan bangunan milik penggugat bukan merupakan obyek yang menjadi agunan pada Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Parepare.

Hal inilah yang membuat dampak kepada pihak penggugat dimana kerugiannya terjadi pembatalan kontrak rumah dan kerjasama dengan pihak lain, juga merugikan nama baiknya. “Penggugat pula beralasan menurut hukum menuntut agar membayar kerugian materi yang dialaminya Rp 600 juta dan kerugian inmaterial sebesar Rp 50 miliar,” tegasnya.

Pihak BRI tak jelas jawabannya hingga saat ini , dan saat mediasi pun tak ada jawaban. “Pemasangan biasanya dilakukan, karena ada utang. Namun ini tidak ada, sehingga memyebabkan kerugian pada pemilik rumah. Ada yang ingin berinvestasi akhirnya gagal,”ujar Makmur Raona. Dan pencabutan dilakukan setelah ditemukan, pihak BRI telah menyampaikan maaf, tapi bukan itu. “Yang jadi persoalan pertanggungjawaban atas kelalaian itu,”tutup Makmur.(*)

 

Pos terkait