PAREPARE, KILASSULAWESI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare memastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Hal itu setelah KPU menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Iya, kami sementara mau merapatkan tekhnisnya dan memanggil KPPSnya,” singkat Nur Islah yang membidangi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun membenarkan telah
merekomendasikan PSU terkait pengawasan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hari H pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024. ” Ada yang menyalahi prosedur yang tak sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya, Ahad, 18 Februari 2024.
Zainal menuturkan, hal ini merupakan hasil penelitian dari pengawas TPS, maka dikeluarkan saran perbaikan melalui PSU. “Maka hasil penelitian pengawas TPS dikoordinasikan secara berjenjang,”ujarnya.
Kondisi itu yang menjadi pertimbangan kami merekomendasikan PSU. Dan itu pun ada di regulasi, baik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun di PKPU Nomor 25 Tahun 2023. “Kita mengacu pada regulasi, soal teknis pelaksanaan kita serahkan ke KPU,”ungkapnya.
Zainal menambahkan, jika pihaknya telah melakukan pula koordinasi dengan Bawaslu ptovinsi sebelum merekomendasikannya ke KPU. Dari data yang dihimpun Kilassulawesi.com, TPS 02 yang berada di Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat diikuti 219 pemilih. (*)






