PAREPARE, KILASSULAWESI– Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai kecamatan untuk sementara ditunda.
Penundaan itu kabarnya karena adanya masalah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Seperti tingkat kecamatan di Kota Parepare, Minggu, 18 Februari 2024, rekapitulasi perhitungan suara hanya dilaksanakan hingga pukul 16.00 Wita. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah membenarkan kondisi tersebut.
“Saat ini kita masih menantikan surat dan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang hingga saat ini belum diterima,” ujarnya.
Saat disinggung, adanya perintah KPU RI adalah melakukan penundaan sampai dengan tanggal 20 Februari mendatang. Nur Islah belum mau menanggapi terlalu jauh. “Kita upayakan secepatnya, jika sudah tidak ada masalah kita laksanakan kembali,”jelasnya.
Pemungutan Suara Ulang
Terkait rencana digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) oleh KPU Kota Parepare di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Sejumlah informasi mulai beredar jika akan dilaksanakan pula di beberapa daerah pemilihan (Dapil) seperti Kecamatan Ujung dan Soreang.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun membantah kabar tersebut. ” Itu hoaks dan tidak benar, hanya 1 TPS,” singkatnya. Terpisah, Nur Islah mengakui soal PSU itu masih dalam proses pembahasan melalui pleno. “Ini soal tekhnis, jadi kita bahas dulu bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Banyak hal yang tentunya akan dipersiapkan, termasuk surat suara ,”tutupnya.(*)