Warning !!! Jangan Langgar Aturan Masa Tenang atau Sanksi Kurungan dan Denda Menanti

JAKARTA, KILASSULAWESI– Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sebagai warga yang baik, kalian harus tahu, masa tenang untuk Pemilu 2024 mulai berlaku sejak tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Pembaca Kilassulawesi.com, selama masa tenang berlangsung, bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. Memilih pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu. Memilih clon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dan memilih calon anggota DPD tertentu.

Semua tertuang dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada tiga poin yang harus kamu ketahui terkait larangan pada masa tenang.

Pertama, Media masa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Hal ini berdasarkan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Kedua, Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ata (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang. Dasarnya adalah Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketiga, Melakukan Kampanye Pemilu.
Landasannya adalah, Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Sanksi bagi Pelanggar di Masa Tenang

Pertama, Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Kedua, Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara Langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Ketiga, Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pembaca Kilassulawesi.com, cukup jelas larangan pada Masa Tenang dan sanksi yang akan diterima jika melanggarnya. Imbauan di Masa Tenang ini, bersumber atau berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentanh Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024.

Bawaslu mengimbau kepada peserta Pemilu, tim kampanye Pemilu, dan atau pelaksana kampanye Pemilu untuk:

Pertama, Membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mulai hari ini, Ahad, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.

Kedua, Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024.

Ketiga, Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau pada tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Semoga Pemilu 2024 berlangsung aman, damai dan lancar untuk kemajuan bangsa dan negara.(*)

Pos terkait