PAREPARE, KILASSULAWESI– Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare mendapat remisi atau pengurangan hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Surat keputusan (SK) pengurangan hukuman dari persetujuan Kementerian Hukum dan HAM RI diserahkan langsung Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali secara simbolis kepada 379 warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare.
Penyerahan SK dilaksanakan pada puncak peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu, 17 Agustus 2024 usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dan peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di Lapangan Andi Makkasau.
Akbar Ali disela penyerahan itu mengatakan, penyerahan remisi ini merupakan kado ulang tahun kemerdekaan RI kepada warga binaan Lapas. ” Ada dua orang (warga binaan) yang hari ini dinyatakan bebas. Ada beberapa binaan yang mendapatkan keringanan hukuman di 17 Agustus 2024 ini,” kata Akbar Ali
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengungkapkan, remisi umum ini diberikan pada HUT ke-79 RI kepada narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Isi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare sebanyak 626 orang, dengan rincian narapidana 514 orang dan tahanan 112 orang. Akan tetapi cuma 379 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum di momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI ini,” ungkap Totok.
Adapun rincian yang mendapatkan remisi, masing-masing untuk remisi umum (RU) I sebanyak 377 orang, dan RU II sebanyak 2 orang. Besaran remisi 6 bulan 18 orang, remisi 5 bulan 79 orang, remisi 4 bulan 64 orang, remisi 3 bulan 119 orang, remisi 2 bulan 59 orang, dan remisi 1 bulan 40 orang.
Totok berharap, remisi yang diperoleh warga binaan tersebut sebagai stimulus untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang dilaksanakan Lapas Parepare.(*)