Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Satu Kasus di Parepare

21 tersangka kasus tindak pidana korupsi

MAKASSAR, KILASSULAWESI— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 21 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup bidang konstruksi, kredit perbankan, hingga penyalahgunaan bantuan COVID-19. Penetapan tersangka dilakukan saat ekspose di Mapolda Sulsel.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan menyatakan, “Ada gabungan tiga laporan polisi (LP), jadi kita gabung jadi satu. Tersangkanya masih kita gabungkan tiga LP tersebut, jadi kita gabungkan 21 orang (tersangka) ini,” ujarnya saat ekspos di Makassar, Selasa.

Bacaan Lainnya

Kasus Konstruksi dan Modus Operandi

Kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Subdit Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel. Salah satu kasus adalah pekerjaan fisik pada pembangunan jalan ruas Sabang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020.

Selain itu, ada Pembangunan Pasar Labukkang di Kecamatan Ujung yang dikerjakan oleh Dinas Perdagangan Kota Parepare pada tahun anggaran 2019.

Modus operandi yang digunakan adalah pinjam pakai perusahaan, di mana PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak, mengubah spesifikasi di lapangan, tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau spesifikasi pekerjaan, dan penggunaan personel manajerial yang tidak sesuai kontrak.

Kasus Kredit Perbankan

Dugaan korupsi juga terjadi di sektor perbankan dengan beberapa kasus seperti pemberian fasilitas kredit konstruksi oleh Bank BPD Sulselbar kepada PT Aiwondeni Permai pada tahun 2020, dan PT Delima Agung Utama pada tahun 2021. Selanjutnya, pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi oleh Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada PT Letebbe Putra Grup pada tahun 2021-2022, serta beberapa kasus lainnya.

Modus operandi dalam kasus ini termasuk melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme, pembayaran termin yang tidak didebitkan, fasilitas kredit di luar tujuan penggunaannya, dan penggunaan dokumen serta persyaratan fiktif untuk pencairan KUR.

Penyalahgunaan Bantuan COVID-19

Tindak pidana korupsi juga terjadi dalam pengadaan barang untuk penanggulangan keadaan siaga darurat COVID-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar tahun 2020, serta pengelolaan alat dan mesin pertanian di Kabupaten Maros tahun 2023. Modus yang digunakan termasuk mark up harga barang bantuan sembako COVID-19 dan menjual serta menyewakan barang milik negara tanpa menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Hasil Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kapolda Sulsel menyebutkan, 21 tersangka dengan inisial AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, dan NS telah ditetapkan. Dalam proses penyelidikan, sebanyak 453 saksi dan 12 saksi ahli telah diperiksa. Barang bukti yang disita termasuk 350 dokumen seperti BPKB dan sertifikat tanah, serta kendaraan dan uang tunai sebesar Rp2,29 miliar lebih.

Kapolda Sulsel menambahkan, penyelamatan uang negara senilai Rp8,7 miliar lebih, hasil perhitungan kerugian negara Rp25,4 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sebesar Rp59,4 miliar lebih, dengan total kerugian negara mencapai Rp84,8 miliar lebih.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supryadi menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi COVID-19 ini terkait dengan pengadaan barang, dan bukan pengadaan kontainer besi. Tersangka yang dihadirkan terbagi menjadi tiga kategori: pembangunan fisik, perbankan, dan penyalahgunaan jabatan. Total ada 31 berkas laporan polisi yang sudah berada di tahap satu.(*)

Pos terkait