PANGKEP, KILASSULAWESI— Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil membongkar jaringan perjudian sabung ayam ilegal yang beroperasi di Desa Punrangan, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Operasi yang dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA ini berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga yang khawatir, tim dari kepolisian segera melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan menangkap para tersangka yang tengah melakukan adu ayam. Dalam jumpa pers di Mapolres Pangkep, Kamis, 9 Januari 2025, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, Iptu Firman, memaparkan kronologi kegiatan perjudian tersebut.
Menurut Iptu Firman, para tersangka melakukan taruhan dengan memilih ayam jantan untuk diadu. Peserta kemudian memasang taruhan dengan standar sebesar Rp 50.000. Pemenang akan menerima jumlah yang setara dengan taruhan mereka. Sistem taruhan ini menjadikan kegiatan tersebut ilegal menurut hukum Indonesia.
Setelah penggerebekan tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Ngoloe bin Mende (81), Adam Bin H.Abdul Karim (42), M. Faisal Razak (51), Habno (45), Badawi (67), Rahman Alias Memang (37), Habno (45), Badawi Bin Kanda (67), dan Amingnge (67). Dua dari tersangka ini, Ngoloe bin Mende dan Badawi Bin Kanda, awalnya diproses sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam permainan tersebut pada saat penggerebekan, tetapi kemudian didakwa dan ditahan.
Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: uang tunai senilai Rp 1.451.000,- yang ditemukan pada tubuh tersangka, uang tunai Rp 450.000,- yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) sabung ayam, enam ekor ayam jantan yang sedang diadu, dan satu taji tajam yang digunakan untuk melukai dalam aduan ilegal ini.
Hukum dan Konsekuensi
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Subayat 1 dan 2 KUHP tentang Perjudian, dengan tambahan Pasal 303. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas kegiatan perjudian ilegal di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap kegiatan ilegal yang mereka ketahui.
Operasi ini menggarisbawahi sifat sabung ayam yang merusak dan kejam, serta pentingnya menghentikan kegiatan ini. Sabung ayam tidak hanya melibatkan kekerasan terhadap hewan, tetapi juga berkontribusi pada aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Pembelajaran untuk Masyarakat
– Bahaya Hukum: Terlibat dalam perjudian sabung ayam dapat berakibat pada penangkapan dan penuntutan hukum.
– Kekerasan Terhadap Hewan: Sabung ayam adalah praktik yang kejam dan tidak beradab, yang menyebabkan penderitaan dan kematian hewan.
– Dampak Sosial: Perjudian dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi, serta menyebabkan berbagai masalah sosial lainnya.
Operasi ini merupakan salah satu contoh pendekatan proaktif Kepolisian Pangkep dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan masyarakat. Mari kita semua belajar dari kejadian ini dan menjauhi segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya. Laporkan jika Anda mengetahui adanya kegiatan ilegal untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(*)