Pimpinan Kilassulawesi.com Sepakat dengan Pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto

PAREPARE, KILASSULAWESI– Pimpinan Umum Perusahaan Media Kilassulawesi.com, Muh Andriyono mengeluarkan pernyataan resmi yang mendukung pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, terkait dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap dana desa.

Pernyataan Menteri tersebut, yang disampaikan dalam sebuah acara sosialisasi pada 1 Februari 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa, dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya, Menteri Yandri menyebut oknum “LSM” dan wartawan “Bodrex” yang kerap meminta uang kepada aparat desa, bahkan mengancam akan menangkap mereka. Ia mencontohkan permintaan uang hingga satu juta rupiah per desa, yang jika terjadi di banyak desa, akan berjumlah fantastis. Meskipun Menteri Yandri meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai upaya pengawasan,

Andry menilai pernyataan tersebut sebagai langkah yang tepat untuk mengatasi masalah yang ada. “Pernyataan Menteri merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi masalah pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrex,” tegasnya.

Ia menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah tindakan yang profesional dan mendukung prinsip kebebasan pers.
Maka pentingnya melindungi desa-desa dari pemerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Andry pun mengapresiasi langkah Menteri Desa dalam meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” yang dapat membantu pengawasan dana desa lebih transparan dan akuntabel. “Dengan adanya aplikasi ‘Jaga Desa’, diharapkan masyarakat desa dapat lebih proaktif melaporkan dugaan pemerasan atau penyelewengan dana desa oleh oknum LSM atau wartawan yang tak jelas,”tegasnya.

Selain itu, lanjut Andry, mendukung upaya investigasi yang transparan dan objektif terhadap dugaan penyelewengan dana desa. Menurutnya, penting untuk memberikan bukti konkret atas setiap tuduhan agar integritas LSM dan wartawan yang bertugas secara profesional tetap terjaga. “Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan upaya untuk menjaga integritas harus didukung,” tambahnya.

Ia pun berharap agar kasus ini digunakan untuk memperkuat kerja jurnalis dan LSM yang berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan transparansi pemerintahan. Dan menyerukan kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Cara Mengecek Wartawan yang Diakui:

Untuk memastikan wartawan yang diakui dan profesional, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Periksa Identitas dan Kartu Pers: Wartawan yang diakui biasanya memiliki identitas resmi dan kartu pers yang dikeluarkan oleh lembaga media tempat mereka bekerja. Pastikan kartu pers tersebut masih berlaku dan dikeluarkan oleh media yang kredibel.

2. Verifikasi Keanggotaan di Organisasi Profesi: Cek apakah wartawan tersebut tergabung dalam organisasi profesi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keanggotaan dalam organisasi ini menunjukkan bahwa wartawan tersebut mengikuti standar etika jurnalistik yang ketat.

3. Tinjau Riwayat Kerja: Lihat portofolio dan riwayat kerja wartawan tersebut. Wartawan profesional biasanya memiliki karya jurnalistik yang dapat ditelusuri dan diverifikasi. Salah satunya melalui akun resmi Dewan Pers. https://dewanpers.or.id/

4. Cek Reputasi Media: Pastikan media tempat wartawan tersebut bekerja memiliki reputasi yang baik dan dikenal kredibel. Media yang kredibel umumnya menerapkan standar jurnalistik yang tinggi dan memiliki mekanisme pengawasan internal.

5. Konsultasi dengan Rekan atau Pejabat Terkait: Jika ragu, konsultasikan dengan rekan atau pejabat yang berkompeten di bidang media dan komunikasi untuk mendapatkan rekomendasi atau konfirmasi mengenai kredibilitas wartawan tersebut.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan desa-desa dapat terlindungi dari pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan yang tidak bertanggung jawab, sehingga dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.(*)

Pos terkait