Kasus Korupsi Pengadaan CCTV di Kabupaten Pangkep: Terpidana Setorkan Uang Pengganti ke Kas Negara

Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi menerima uang titipan pengganti kerugian keuangan negara

PANGKEP- Pada hari Rabu, sekitar pukul 15.00 WITA, Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mencatat momen penting dalam penanganan perkara korupsi di daerah.

Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi menerima uang titipan pengganti kerugian keuangan negara terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV di 30 Kelurahan Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2022/2023.

Bacaan Lainnya

Perkara ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1661 K/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 18 Maret 2025. Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta.

Jumlah ini kemudian dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebelumnya kepada penyidik sebesar Rp100 juta. Sehingga, terpidana menyerahkan sisa uang pengganti sebesar Rp50 juta. Kejaksaan memastikan bahwa uang pengganti tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Pangkep sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, WPP yang menjabat sebagai Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Pangkep, ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nomor: KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024.

Kedua, SF yang merupakan pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nomor: KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024. Penanganan perkara ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan mengembalikan hak masyarakat.

Masyarakat berharap proses hukum yang transparan dan tegas terus dilakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)

Pos terkait