Menjaga Hak Pejalan Kaki: Penertiban PKL dan Pot Trotoar di Parepare Disorot Publik

Salah satu titik jalan di Kota Parepare. Nampak trotoar digunakan warga dan pohon yang menghalangi pengguna jalan

PAREPARE — Pemerintah Kota Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga wajah kota tetap tertib dan manusiawi. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Terpadu, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar terus digencarkan.

Hal itu sejalan dengan implementasi dua regulasi penting, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Penataan PKL, serta Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

Namun di balik ketegasan itu, sorotan publik mulai mengemuka. Pot bunga dan tanaman hias yang ditempatkan di jalur pedestrian pun dipersoalkan, dinilai ikut menghambat fungsi trotoar. Warga menekankan, jika penertiban dilakukan demi kepentingan bersama, maka penataannya pun sebaiknya menyentuh seluruh elemen penyebab gangguan visual maupun aksesibilitas.

“Kalau PKL dilarang berjualan di trotoar karena ganggu pejalan kaki, ya pot bunga dan pohon besar juga mestinya tidak menghalangi. Jangan cuma PKL yang ditertibkan,” ujar Jamal warga yang tinggal di kawasan pusat kota.

Menanggapi hal itu, Satpol PP menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap, terukur, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diberi surat imbauan dan diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan menaati peraturan.

Bahkan Tim Terpadu turut membantu memindahkan sarana berjualan ke lokasi yang telah ditentukan. Relokasi pun dibedakan. PKL dengan lapak permanen diarahkan ke lokasi khusus seperti eks Pasar Seni. Sementara PKL mobile ditempatkan di titik tertentu yang ditetapkan oleh camat dan lurah, dengan batasan jam operasional demi menjaga keseimbangan aktivitas di ruang publik.

Tim Terpadu penertiban terdiri dari unsur lintas dinas di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan, Perdagangan, Koperasi, PMPTSP, hingga Badan Keuangan Daerah, ditambah camat dan lurah se-kota.

Kepala Satpol PP Kota Parepare melalui unggahannya di media sosial menegaskan bahwa kegiatan ini tidak bersifat represif, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pejalan kaki dan upaya mempercantik kota tanpa mengabaikan kesejahteraan para pelaku usaha kecil.

“Kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat. Penertiban ini Insya Allah dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Semua demi terciptanya ketertiban dan keindahan Kota Parepare,” tulisnya.

Sementara itu, sejumlah pedagang menyatakan mendukung penataan asalkan solusi yang ditawarkan realistis dan mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka. “Yang penting diberi tempat yang jelas dan layak,” ujar Jusman seorang PKL yang telah dipindahkan ke area pasar seni.

Penertiban ini membuka ruang diskusi tentang keadilan dalam tata kota bagaimana menyeimbangkan kepentingan estetika, hukum, dan hak ekonomi warga. Parepare tak sekadar menata ruang, tapi juga tengah belajar menata rasa.(*)

Pos terkait