Mentan Beberkan Temuan Serius: 212 Produsen Beras Diduga Langgar Aturan, Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Menteri Pertanian didampingi perwakilan Kepolisian dan Jaksa Agung

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam peredaran beras di pasar nasional. Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Kamis, 26 Juni 2025.

Amran menyebutkan 212 dari 268 merek beras yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Dari hasil pemeriksaan di 13 laboratorium di 10 provinsi, ditemukan bahwa 85,56 persen beras premium tak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen tidak sesuai berat. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Mentan Amran.

Bacaan Lainnya

Laporan lengkap telah diserahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses penegakan hukum. Temuan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementan, Satgas Pangan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pangan Nasional, dan instansi pengawasan lainnya.

Produksi Tinggi, Harga Tak Wajar

Amran menyoroti ketidakwajaran harga beras di tengah meningkatnya produksi nasional. Mengacu pada estimasi FAO, produksi beras Indonesia tahun 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton melampaui target nasional sebesar 32 juta ton.

“Kalau dulu alasan kenaikan harga karena stok minim, sekarang produksi melimpah tapi harga tetap tinggi. Ini jelas indikasi penyimpangan,” ujarnya.

Menurut Amran, praktik pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium lalu dijual dengan harga lebih mahal berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp99 triliun bagi masyarakat.

Peringatan Tegas Aparat Penegak Hukum

Menanggapi laporan tersebut, Sesjam Pidana Khusus Kejagung Andi Herman menilai praktik markup dan manipulasi mutu sebagai pelanggaran terhadap regulasi subsidi pangan.

“Ini menyangkut komoditas bersubsidi. Artinya, negara dan rakyat dirugikan ganda. Kami siap mendukung proses hukum agar ada efek jera,” ujarnya.

Brigjen Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri menambahkan, pelanggaran tersebut juga masuk dalam ranah UU Perlindungan Konsumen.

“Kami beri waktu dua minggu bagi pelaku usaha untuk berbenah. Jika masih ditemukan pelanggaran sampai 10 Juli, akan ada tindakan hukum tegas, termasuk ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar,” tegasnya.

Seruan Etika Usaha dan Reformasi Tata Niaga

Amran mengajak para pelaku industri beras untuk mengutamakan etika dan transparansi dalam menjalankan usaha. Ia menegaskan, keberlanjutan pangan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan penyimpangan hanya akan merusak fondasi ekonomi nasional.

“Kalau terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya ke daya beli rakyat, tapi juga stabilitas nasional. Mari kita koreksi dan jaga bersama,” tutup Amran, yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas).(*)

Pos terkait