PAREPARE— Pemerintah Kota Parepare tengah menjadi sorotan publik setelah mengumumkan penundaan sementara penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap objek pajak yang mengalami lonjakan nilai.
Namun, kebijakan tersebut justru memicu polemik karena hanya disampaikan melalui pamflet dan unggahan media sosial resmi Humas Pemkot, tanpa disertai payung hukum yang sah.
Langkah ini dinilai serampangan oleh Ketua Umum HMI Komisariat STAIN Parepare, Aril Febrian Darwis. Ia menuding Pemkot Parepare tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan fiskal, serta mempertanyakan sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif, terutama terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 yang menjadi landasan penetapan PBB-P2.
“Kami bertanya, DPRD bersama Pemkot Parepare pada tahun 2023 saat menyusun Perda ini menggunakan indikator apa? Bagaimana bisa setelah diberlakukan, justru muncul kenaikan yang tidak masuk akal, bahkan sampai 877 persen,” ujar Aril dalam rilis resminya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang beredar, kenaikan tertinggi PBB-P2 mencapai 877 persen dan menimpa 9.015 wajib pajak. Ironisnya, sekitar 7.000 di antaranya merupakan pemilik lahan kebun dan peternakan yang terdampak langsung oleh kenaikan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Aril juga menyoroti sikap pasif 25 anggota DPRD Kota Parepare yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, meski mereka turut melahirkan Perda tersebut. “Setelah kenaikan ini terjadi, 25 anggota DPRD Kota Parepare justru tidak bergeming. Padahal merekalah yang melahirkan Perda Nomor 12 Tahun 2023. Kemana fungsi pengawasan mereka?” tegasnya.
HMI menilai bahwa surat edaran dari Menteri Dalam Negeri seharusnya menjadi landasan kuat untuk membatalkan ketentuan PBB-P2 tahun 2025. Hal ini penting demi menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi 51.183 wajib pajak yang tercantum dalam SPPT.
“Kalau Pemkot mau menunda penagihan, lakukan sesuai aturan. Bisa melalui Surat Keputusan (SK) atau Surat Edaran (SE). Jangan hanya janji lisan dan pamflet. Kita ini bernegara, punya tata kelola pemerintahan yang diatur undang-undang. Bukan bertitah seperti sultan,” sindir Aril.
Ia menegaskan bahwa pengumuman lisan tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap asas administrasi pemerintahan yang seharusnya dijalankan secara tertib dan transparan. “Pemerintah harus taat aturan. Ini bukan kerajaan. Dan DPRD pun tidak boleh bungkam,” tutupnya.(*)






