Gedung Baru Tak Kunjung Selesai, Puskesmas Lakessi Batasi Layanan UGD: CV Qindy Pratama Disorot

Puskesmas Lakessi

PAREPARE– Proyek rehabilitasi Puskesmas Lakessi di Kota Parepare kembali menuai sorotan tajam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Parepare, terungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV Qindy Pratama belum rampung meski kontrak telah berakhir. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena puskesmas hingga kini belum bisa difungsikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Kontrak rehab Puskesmas Lakessi ditandatangani pada 1 Agustus 2025 dengan kategori rehab sedang/ringan berdurasi 90 hari kalender. Artinya, kontrak seharusnya berakhir pada 29 Oktober 2025. Namun hingga saat ini, pekerjaan masih berlangsung di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, menilai keterlambatan ini sebagai bentuk kelalaian serius. “Kontrak berakhir sejak 29 Oktober 2025, tapi puskesmas belum bisa ditempati. Ini bukan sekadar molor, tapi jelas mengabaikan hak masyarakat atas layanan kesehatan. DPRD harus menekan PPK agar transparan soal perpanjangan waktu dan denda keterlambatan,” tegasnya, Selasa, 27 Januari 2026.

Sofyan menambahkan, dampak paling fatal dari keterlambatan ini adalah terganggunya pelayanan kesehatan. Sejak Agustus 2025, seluruh aktivitas Puskesmas Lakessi terpaksa dipindahkan ke salah satu gedung di Gedung Taqwa. Artinya, sudah hampir enam bulan masyarakat harus berobat di lokasi sementara tersebut.

“Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan limbah dari aktivitas puskesmas di Gedung Taqwa? Apakah ada pengelolaan yang sesuai standar? Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar,” sorot Sofyan.

Dikutip dari salah satu laman media siber, diketahui Puskesmas Lakessi berada di Jalan Muh Arsyad, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang. Saat ini, pelayanan kesehatan masih menumpang di Gedung Taqwa, Jalan Lasinrang, Kelurahan Lakessi.

Kepala Puskesmas Lakessi Parepare, drg Diana, mengakui rehabilitasi gedung belum selesai dan penyedia konstruksi masih melakukan pengerjaan. “Pelayanan Puskesmas Lakessi sudah enam bulan menumpang di Gedung Taqwa. Saya tidak tahu kapan rehabilitasi selesai. Jadwalnya seharusnya akhir tahun 2025, tapi saya berharap awal 2026 alat kesehatan dan pelayanan sudah bisa dipindahkan ke gedung baru,” ujarnya.

Selama operasional dipindahkan, pelayanan rawat inap ditiadakan karena gedung sementara sempit. Bahkan, pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dibatasi hanya sampai pukul 18.00 Wita.

Sofyan menambahkan, sesuai aturan, kontraktor yang terlambat wajib dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Selain itu, harus ada addendum kontrak untuk perpanjangan waktu, serta jaminan pelaksanaan yang diperpanjang.

Tambahan waktu pengerjaan fisik biasanya diberikan 50 hari kalender, namun publik kini mempertanyakan. Berapa hari perpanjangan waktu yang diberikan PPK?

Jika kontraktor tetap gagal menyelesaikan pekerjaan meski diberi kesempatan, risikonya adalah pemutusan kontrak sepihak, pencairan jaminan pelaksanaan ke kas daerah, hingga masuk daftar hitam (blacklist). (*)

Pos terkait