ODGJ Dua Kali Diamankan di Lokasi Sama, Warga Parepare Pertanyakan Transparansi Satpol PP

Satpol PP saat melakukan pengamanan

PAREPARE– Menyikapi keluhan masyarakat atas keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan pengemis yang berkeliaran di sejumlah titik kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare bergerak cepat melakukan pengamanan.

Aksi tim Satpol PP itu terlihat pada Senin, 26 Januari 2026. Dimana, salah satu ODGJ yang berada di depan Warkop 588, Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Ujung, Kecamatan Ujung, kembali dijemput oleh anggota Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Ini bukan kali pertama, ODGJ tersebut sudah dua kali diamankan di lokasi yang sama. Namun, muncul pertanyaan publik mereka yang diamankan sebenarnya dibawa ke mana?

Mahmud Halim, warga setempat, mengkritisi kondisi tersebut. “Ini sudah dua kali diamankan di tempat yang sama. Jadi pertanyaan, mereka dibawa ke mana?” ujarnya, Senin 26 Januari 2026.

Menurut Mahmud, tujuan penertiban seharusnya bukan sekadar memindahkan masalah, melainkan memastikan ODGJ ditangani dengan tepat dan manusiawi. Ia menekankan bahwa ketertiban umum harus dijaga, namun hak-hak ODGJ juga tidak boleh diabaikan.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto, memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penanganan.

“Satpol PP turun untuk pengamanan, karena tupoksi ada di Dinas Sosial. Satpol PP menerima pengaduan, kami turun mengamankan dan menyerahkan ke Dinsos. Kami hanya mengamankan. Selanjutnya ODGJ tersebut diserahkan ke pihak Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” jelasnya.

Ulfa pun merinci langkah-langkah operasional Satpol PP dalam penanganan ODGJ. Untuk penertiban dan pengamanan, mengamankan ODGJ dari jalanan agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Penyelamatan sosial, dengan melakukan tindakan pengamanan dengan pendekatan kemanusiaan (humanis) untuk membawa ODGJ ke lokasi yang lebih aman.

Selanjutnya, koordinasi dengan Dinas Sosial dimana Satpol PP bertindak sebagai pihak penertib, lalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Rumah Sakit Jiwa, atau Dinas Kesehatan untuk tindak lanjut perawatan atau rehabilitasi.

Pendampingan, mengawal proses evakuasi ODGJ dari lokasi penemuan ke puskesmas, rumah sakit, atau panti sosial. Untuk mekanisme operasional, Satpol PP menerima laporan masyarakat mengenai ODGJ yang meresahkan. “Kami memiliki nomor pengaduan, sedangkan Dinsos tidak ada,”ujar Ulfa.

Tim Satpol PP menuju lokasi dan melakukan identifikasi tingkat risiko.
ODGJ diamankan, terkadang dengan bantuan aparat kepolisian/TNI jika membahayakan. Selanjutnya, ODGJ diserahkan kepada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan untuk penanganan medis dan sosial.

Ulfa menegaskan, penanganan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada ODGJ sekaligus menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, sesuai dengan fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang diemban Satpol PP.

Fenomena ini menyoroti dilema klasik penanganan ODGJ dan pengemis di ruang publik, antara menjaga kenyamanan warga dan memastikan perlakuan yang layak bagi mereka yang rentan. Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Sosial dalam menindaklanjuti penanganan ODGJ dan pengemis yang diamankan.(*)

Pos terkait