MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menegaskan tidak gentar menghadapi sanksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mutasi 95 pejabat di lingkup Pemprov Sulbar. Ia berdalih kewenangan gubernur dalam menata birokrasi tidak bisa diintervensi lembaga pusat.
Dalam sambutannya saat penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 di kantor BPK Sulbar, SDK menyatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan kuat kebijakannya.
Menurutnya, aturan tersebut memberi mandat penuh kepada gubernur untuk melakukan mutasi bahkan pemberhentian pegawai. Ia menekankan bahwa mutasi pejabat eselon II maupun III merupakan bagian dari kewenangan pembina ASN di daerah.
SDK juga menambahkan bahwa tekanan administratif dari BKN tidak perlu ditakuti, sementara pengawasan BPK justru lebih penting untuk diperhatikan.
Pemprov Sulbar sebelumnya dijatuhi sanksi BKN setelah 95 pejabat eselon III dan IV dinonjobkan dengan alasan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). BKN menilai langkah tersebut menyalahi prosedur karena tidak melalui rekomendasi resmi.
Sanksi berupa pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, kecuali untuk urusan pensiun. Total 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya. Kebijakan perampingan OPD dari 35 menjadi 29 unit mulai berlaku efektif 2026.
Deputi Bidang Wasdal BKN, Hardianawati, menegaskan pembebasan jabatan itu melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN. Ia menyebut penangguhan layanan dilakukan sebagai upaya penertiban agar proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN tetap sesuai ketentuan.
Sejumlah pejabat yang dinonjobkan memprotes keputusan SDK. Salah satunya Z, pejabat eselon III, yang menilai dirinya diberhentikan tanpa alasan jelas. Ia mempertanyakan dasar hukum pembebasan jabatan di OPD yang tidak terkena perampingan.
Z menyebut ada beberapa SKPD yang tidak dirampingkan tetapi pejabatnya justru dinonjobkan, seperti di Bapperida, Dinas PU, dan DKP. Ia menilai kebijakan tersebut tidak profesional dan meminta gubernur bersikap sesuai prosedur, apalagi persoalan ini telah diatensi oleh BKN.(*)






