Pertamina Siap Tindak Tegas Pangkalan Nakal LPG 3 Kg di Parepare

Ist. Pangkalan LPG 3 Kg yang menjual harga diatas HET di Jalan Reformasi, Kota Parepare. Foto saat sidak yang dilakukan pihak Hiswana Migas

PAREPARE – Distribusi LPG 3 Kg di sejumlah pangkalan resmi masih tersendat, memicu praktik penjualan di luar ketentuan. Sorotan publik menguat setelah ditemukan dugaan  pelanggaran harga di Pangkalan Marawali dengan Agen PT. Salma Utama Gas di Jalan Reformasi No 9, Parepare. Pangkalan ini diketahui menerima jatah 100 tabung.

Pantauan langsung menunjukkan harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Seorang pembeli mengaku harus membayar Rp 20 ribu lebih per tabung. Ketika diprotes, pihak penjual tetap bersikeras: “Harga Rp 20 ribu kalau mau. Biar siapa disampaikan,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.

Bacaan Lainnya

Bahkan, pembeli mengaku akan melaporkan praktik tersebut ke pihak Hiswana Migas. “Saya tidak kenal itu H Ibrahim,” tegas seorang wanita berkulit putih yang diketahui merupakan kerabat pemilik pangkalan.

Di tingkat pengecer, harga bahkan lebih tinggi. Salah satu toko di Jalan Jendral Sudirman menjual LPG 3 Kg seharga Rp 25 ribu per tabung, termasuk ongkos antar. Kondisi ini menambah polemik distribusi LPG subsidi di Parepare, yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat akibat harga jual di atas ketentuan resmi.

Menanggapi temuan tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa penyaluran LPG 3 Kg harus mengacu pada HET yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pertamina mengimbau seluruh pangkalan resmi untuk menjual LPG 3 Kg sesuai HET. Kepatuhan terhadap HET penting agar distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran dan terjangkau,” tegas Lilik.

Ia menambahkan, Pertamina akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar aturan, mulai dari peringatan hingga sanksi. Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai ketentuan dan kualitas terjamin. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)

Pos terkait