MAKASSAR– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel merilis angka yang bikin kening berkerut. Hingga kini, ada 80 izin tambang logam dan batubara, ditambah 574 izin mineral bukan logam. Totalnya, 654 usaha tambang resmi sudah mengantongi IUP.
Namun, di balik angka yang tampak rapi itu, fakta di lapangan tidak sesederhana tabel data. Kabag Pertambangan ESDM Sulsel, Selle, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2016 saja sudah ada 13 permohonan izin baru.
Ia menekankan, setiap izin tambang wajib memenuhi syarat, termasuk memberdayakan warga sekitar sebagai pekerja. “Karena dampaknya itu dirasakan langsung,” ujar Selle.
“Kecil” tapi Tetap Menggigit
Meski izin resmi berderet, Selle tidak menutup mata, tambang liar masih beroperasi di Sulsel. Skala kecil, katanya, kadang aktif kadang tidak, biasanya terkait proyek konstruksi rumah atau perbaikan bangunan.
Tapi jangan salah, meski disebut kecil, aktivitas tambang liar tetap menimbulkan keresahan. ESDM Sulsel berjanji akan menindaki sesuai UU Pertambangan Nomor 4 Pasal 159, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda sesuai kerugian. “Ada ancaman pidana dan denda sesuai kerugiannya,” tegas Selle.
Pengamat lingkungan, Anwar Lasappa, menyoroti pentingnya pengawasan ketat. Menurutnya, izin tambang harus benar-benar clear and clean agar tidak menimbulkan pencemaran. “Perbaikan lokasi bekas tambang juga harus diutamakan. Kalau membandel, izinnya harus dicabut,” pungkas Anwar.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menambahkan sorotan lebih tajam. Ia menyebut aktivitas galian C tanpa izin telah menjadi perhatian publik karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. “Hingga Juni 2026, aktivitas tambang ilegal masih menjadi perhatian publik. Kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan,” kata Kadir di Makassar.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mempercepat degradasi daerah aliran sungai (DAS) serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Berdasarkan LKPJ DPRD Sulsel, hampir 70 persen aktivitas galian C di Sulsel diduga ilegal. Menindaklanjuti temuan itu, DPRD meminta Gubernur Sulsel mengajukan rekomendasi ke Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan tambang, khususnya di Enrekang, Barru, Maros, Gowa, Jeneponto, dan Takalar.
DPRD juga menekankan pentingnya penegakan hukum menyeluruh. Penindakan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dan menindak pemodal maupun aktor utama di balik praktik tambang ilegal.
Di atas kertas, Sulsel punya ratusan izin tambang resmi. Di lapangan, DPRD menyebut 70 persen galian C justru ilegal. Regulasi bicara soal pidana dan denda, pengamat bicara soal pencemaran dan perbaikan, DPRD bicara soal pemodal dan aktor utama.
Pertanyaannya, apakah izin yang mengalir deras itu benar-benar clear and clean, atau justru clear and gone?






