PANGKEP– Kasus dugaan ancaman pembunuhan yang melibatkan simpatisan MYL-ARA terus bergulir di Polres Pangkep. Hasan Hanaping, terlapor dalam kasus ini, diduga mengancam anggota DPRD Pangkep dari Partai Demokrat, Muh Ramli, melalui pesan di grup media sosial.
Ancaman tersebut berbunyi, “Mau Dipenggal Itu Lehernya Ramli. Sdh tidak ada etika dalam berbahasa, apalagi menyebut nama buoati ta.”
Ramli, yang melaporkan ancaman ini pekan lalu, mengaku mendapat intimidasi setelah memperjuangkan aspirasi Tenaga Harian Lepas (THL) di DPRD.
Hasan Bulo-bulo sapaan akrabnya diduga melampiaskan ancaman tersebut sebagai reaksi atas pernyataan Ramli yang menyebut dirinya tidak takut dengan bupati.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurat ke Pusat Bahasa Sulsel untuk meminta saksi ahli bahasa. “Kami menyurat dulu ke pusat bahasa di Makassar untuk meminta saksi ahli bahasa terkait teks yang dianggap mengandung pengancaman tersebut,” ujar AKP Saleh, Kamis, 24 April 2025, dikutip dari laman gartonnews.
Saksi ahli bahasa ini memiliki peran penting dalam penyidikan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut AKP Saleh, saksi ahli akan membantu menginterpretasi konteks bahasa yang digunakan pelaku untuk menentukan apakah pesan tersebut melanggar hukum, seperti ujaran kebencian atau ancaman.
Hasan kini menghadapi tuduhan pelanggaran pasal 45 B juncto pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 UU ITE, serta pasal 335 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi terlapor adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.(*)






