Baznas Pangkep Klarifikasi: Tidak Pernah Memaksa, DPRD Sorot Pemda yang “Ngotot”

Ketua Komisi II DPRD Pangkep bersama anggota dewan lainnya usai pertemuan dengan pihak Baznas Pangkep

PANGKEP– Gelombang keresahan melanda Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangkep setelah beredarnya SMS berantai yang memaksa mereka mengisi formulir kuasa pemotongan gaji untuk Baznas. Ironisnya, bahkan penolakan pun diwajibkan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.

“ASN PKM biar nda bersedia, disuruh juga pakai materai. Jadi mendingan mereka setuju saja. Apa lagi dikasih syarat harus materai juga,” keluh seorang tenaga kesehatan yang merasa ditekan oleh aturan tak resmi itu.

Bacaan Lainnya

Nominal yang disebut dalam SMS berkisar Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per ASN. Meski diklaim “sukarela”, bayang-bayang ancaman karier membuat ASN gamang. Dinas Kesehatan Pangkep pun buru-buru membantah. “Tidak ada arahan seperti itu dari kami,” tegas pejabat Dinkes yang enggan namanya dimediakan.

Namun fakta di lapangan berbeda. ASN tetap resah, merasa dipaksa lewat kewajiban materai untuk menolak. Publik pun menuding pemerintah daerah makin sewenang-wenang mengatur urusan pribadi ASN.

Komisi II DPRD Pangkep telah menerima kunjungan Baznas. Dewan menegaskan tidak boleh ada pemaksaan. “Baznas tidak pernah mengeluarkan kartu Baznas. Yang memaksakan kehendak adalah pemerintah daerah. Baznas hanya menerima dan mengelola,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H Lutfi Hanafi, Senin, 30 Maret 2026, malam.

Baznas sendiri, kata Lutfi menegaskan laporan pertanggungjawaban hanya disampaikan ke bupati, bukan ke DPRD. Namun ASN yang ingin tahu bisa langsung ke kantor Baznas. Hingga kini, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya SMS berantai yang menekan ASN.

Kekosongan sikap ini justru memperkuat dugaan publik bahwa pemda sengaja membiarkan praktik pemaksaan berjalan. Materai Rp10 ribu untuk menolak pemotongan gaji kini menjadi simbol tekanan halus yang menyesakkan.

Di sisi lain, Baznas menegaskan posisinya hanya sebagai operator penerima dan pengelola dana. Dana yang masuk kemudian disalurkan untuk bantuan sosial, termasuk kerja sama dengan TNI dalam program bedah rumah. Hingga bantuan program kesehatan di Rumah Sakit bagi masyarakat miskin non-KIS dan non-PKH.

Baznas menolak disebut sebagai pihak yang memaksa ASN, menegaskan bahwa tekanan berasal dari pemerintah daerah yang ingin memastikan aliran dana tetap deras.(*)

Pos terkait