PAREPARE – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Parepare menyoroti penanganan kasus dugaan penyalahgunaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Parepare. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya memeriksa anggota dewan, tetapi juga memanggil Wali Kota Parepare yang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pembayaran tunjangan tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredar kabar bahwa sejumlah anggota DPRD Parepare berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, menilai langkah itu bisa menimbulkan kerancuan hukum jika wali kota sebagai pihak yang menerbitkan regulasi tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau anggota DPRD ditersangkakan tanpa memeriksa wali kota yang menerbitkan Perwali, maka kasus ini jadi rancu. Karena Perwali Nomor 20 Tahun 2020 jelas menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD,” tegas Sofyan.
Menurut Sofyan, Perwali 20/2020 tidak bisa dijadikan pembenar jika isinya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia merinci tiga aspek hukum yang menjerat wali kota. Diantaranya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana mengeluarkan Perwali yang bertentangan dengan asas kewajaran dan PP 18/2017. Penyalahgunaan Wewenang, dengan menggunakan jabatan untuk memfasilitasi tunjangan yang tidak sesuai standar.
Dan memperkaya orang lain, berupa pembayaran tunjangan yang jauh melampaui harga sewa wajar dianggap merugikan negara sekaligus menguntungkan anggota DPRD.
Sofyan juga menekankan bahwa kelebihan pembayaran dari regulasi cacat hukum harus dianggap sebagai kerugian keuangan negara, bukan sekadar kesalahan administratif. Ia merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu, pemerintah daerah wajib mempertimbangkan hasil kajian Tim Appraisal (Tim Penilai Independen) untuk menetapkan besaran tunjangan. Namun, angka appraisal tidak serta-merta harus diikuti secara mutlak.
“Artinya, tetap wali kota yang memastikan berapa jumlah besaran yang rasional untuk dibayarkan. Jadi, tidak bisa serta-merta menyalahkan anggota DPRD tanpa melihat siapa yang menetapkan angka tunjangan tersebut,” jelasnya.
Sejumlah anggota DPRD Parepare yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu-menahu soal aturan dasar tunjangan. Mereka menegaskan hanya menerima besaran yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Bukan kita yang buat aturannya, itu besaran mengacu pada Perwali. Dalam kasus ini dewan tidak tahu-menahu, kami cuma menerima apa yang ditetapkan pemerintah,” ujar salah satu anggota DPRD.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Ia menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD sudah dilakukan, baik yang masih aktif maupun beberapa anggota periode sebelumnya.
“Langkah ini bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan tunjangan. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan,” ujarnya, Ahad 5 April 2026 sore.
LSM pun menilai, jika aparat penegak hukum hanya fokus pada anggota DPRD, maka ada potensi ketidakadilan dalam proses hukum.
“Aparat harus berani memanggil wali kota, karena Perwali adalah produk hukum yang menjadi dasar pembayaran. Kalau tidak, publik bisa menilai kasus ini tebang pilih,” tambah Sofyan.
Kasus tunjangan perumahan DPRD Parepare kini sudah masuk tahap penyidikan di Polres Parepare, dengan dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp 2,2 miliar. Publik menunggu apakah aparat akan konsisten menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat eksekutif yang menerbitkan regulasi.(*)






