KILASSULAWESI.COM, PINRANG– Penolakan keras warga adanya penambangan pasir di Desa Salipolo, Kecamatan Cempa hingga kini belum menemui titik temu. Pihak perusahaan yakni PT Alam Sumber Rezky yang telah memiliki izin penambangan pun belum beroperasi, sehingga meminta perlindungan kepada pemerintah daerah.
Salah seorang warga, Akbar menjelaskan, penolakan itu dikarenakan dampak yang bisa ditimbulkan dari penambangan tersebut yakni abrasi dan mengancam empat desa disekitar lokasi penambangan. Akbar mengakui, penambang tersebut memang memiliki legalitas. akan tetapi, titik koordinatnya bukan di Desa Salipolo. Surat perizinan yang mereka punya hanya berlokasi di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, ini malah melintas wilayah kecamatan.
PT Alam Sumber Rezky memiliki legalitas untuk melakukan penambangan pasir di lokasi tersebut. Sehingga seharusnya warga paham, dan pemerintah kabupaten mau bertanggungjawab atas permasalahan tersebut dengan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pihak perusahaan sebagai investor. Hal itu ditegaskan seorang perwakilan PT Alam Sumber Rezky, Andi Nanrang, kemarin.
Nanrang juga menyayangkan pernyataan pemerintah kecamatan selaku perwakilan pemerintah yang mengkritisi keputusan pemerintah pusat atas terbitnya izin operasional PT Alam Sumber Rezky. “Harusnya kalau pemerintah kabupaten atau warga menolak, dari awal mereka punya hak menolak dengan tidak menerbitkan surat rekomendasi RTRW dan analisi dampak lingkungan (amdal). Jangan nanti setelah izinnya terbit dan memiliki legalitas, baru terkesan mau lepas tangan pro ke segelintir warga yang menolak,”katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pinrang, Sudirman membenarkan jika PT Alam Sumber Rezky memiliki izin penambangan pasir dan memiliki legalitas dan harusnya sudah beroperasi di lokasi tersebut. “Betul, perusahaan ini telah memiliki legalitas untuk beroperasi, jadi tidak ada alasan untuk dihalangi,”ungkapnya.(*/ade)