PAREPARE– Gaya pelaksanaan tugas oleh salah seorang oknum Staf Ahli Wali Kota Parepare berinisial AH menuai sorotan tajam. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa cara kerja pejabat tersebut justru memperpanjang rantai birokrasi dan merumitkan administrasi pemerintahan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip good governance, yakni tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa para lurah di Parepare diarahkan untuk terlebih dahulu meminta petunjuk kepada Staf Ahli tersebut sebelum mengambil langkah.
Padahal, secara garis koordinasi, lurah dan camat berada di bawah Bagian Pemerintahan Setdako, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Sekretaris Daerah. Pola ini dianggap menyimpang dari struktur birokrasi yang seharusnya, sekaligus menimbulkan kebingungan di lapangan.
Tidak hanya itu, tugas-tugas keprotokoleran yang semestinya ditangani oleh pejabat teknis justru banyak dikerjakan oleh Staf Ahli dimaksud. Publik menilai hal ini sangat tidak efisien, sebab tugas protokoler bukanlah ranah pejabat eselon II.
Kondisi serupa juga terjadi dalam komunikasi antara pimpinan OPD dengan Wali Kota. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap OPD harus melalui Staf Ahli tersebut sebelum berhubungan langsung dengan Wali Kota, sehingga membuat roda pemerintahan berjalan lamban dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, dalam hal pencairan dana kegiatan tertentu di instansi, Staf Ahli ini disebut-sebut ikut campur dengan mensyaratkan persetujuan dirinya. Padahal, urusan pencairan dana merupakan kewenangan Kepala BKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Praktik tumpang tindih ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dan memperburuk citra birokrasi.
Sejumlah pemerhati pemerintahan menilai, jika memang Wali Kota membutuhkan sosok Staf Ahli dengan peran seperti itu, sebaiknya pejabat bersangkutan diangkat saja menjadi Kepala Bagian Humas dan Protokol sebagaimana pola pemerintahan sebelumnya. Dengan begitu, tugas dan fungsi yang dijalankan lebih jelas serta sesuai dengan struktur organisasi.
Kritik semakin tajam ketika beredar informasi bahwa pejabat berinisial AH tersebut juga merangkap sebagai Pendamping Wali Kota atau bahkan Staf Khusus. Langkah ini dianggap lebih keliru lagi, sebab seorang pendamping tidak seharusnya mengeluarkan kebijakan yang mempengaruhi kinerja dan roda pemerintahan daerah.
Publik menilai negara justru dirugikan karena membiayai seorang Staf Ahli yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya, melainkan mengerjakan tugas di luar kewenangan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Parepare terkait sorotan publik tersebut. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare pun sulit untuk dikonfirmasi mengenai kondisi ini.
Situasi ini semakin memperkuat persepsi bahwa ada masalah serius dalam tata kelola birokrasi di lingkup Pemkot Parepare yang perlu segera ditangani.






