BONE – Dugaan adanya pelanggaran penyelenggaraan keuangan di tubuh Perumda Air Minum Mae Manurung (PDAM) Bone, bukan hanya sebatas soal aset berupa mobil operasional yang diberitakan selama ini.
Ternyata, ada kasus yang lebih besar yang selama ini luput dari penciuman pers. Penyelewengan keuangan.
Nilainya cukup fantastis, mencapai lebih Rp1 miliar dan ditengarai dilakukan benerapa mantan pejabat dan pejabat aktif di perusahaan milik daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyelewengan keuangan berkedok pinjaman tersebut, terjadi sejak 2018 silam hingga saat ini, dan itulah yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bone.
Dalam data yang beredar, mantan pejabat PDAM berinisial AS, IS dan ED disebut terkait dugaan penyelewengan dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya itu.
AS (Mantan Direktur) diduga mengambil dana milik perusahaan sekitar Rp140 juta, sementara IS (Mantan Kabag) disebut menyelewengkan uang perusahaan lebih Rp400 juta.
Selain itu, mantan Kasubag Umum ED (Masih Aktif), disebut juga dalam dugaan sama, yakni menggunakan uang perusahaan senilai Rp400 juta lebih.
Modus operandinya, mengambil uang perusahaan tanpa melalui prosedur dan tidak bisa dipertanggungjawabkan alias penggunaan pribadi yang diambil dari kasir kantor pusat maupun lewat kasir unit.
Sumber yang dihimpun media ini dari inspektorat daerah, menyebutkan jika kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di kejaksaan negeri (Kejari) Bone.
Kasi Intel Kejari Bone, Fri Harmoko SH MH yang dihubungi, membenarkan adanya kasus yang ditangani sekaitan dugaan penyewengan keuangan Perumda Air Minum Wae Manurung Bone.
“Sementara proses penyidikan berjalan selebihnya nanti akan saya informasikan,” ujar Fri kepada media ini, Selasa 16 Juni 2026.
Praktisi sosial, Rahman Arif meminta agar kejaksaan negeri serius mengusut dugaan kasus penyelewengan dana tersebut. Apalagi kerugiannya lumayan besar dan dilakukan beberapa orang.
“Tentu kita berharap, pihak kejaksaan menuntaskan dugaan penyelewengan keuangan di perusahaan milik daerah ini. Apalagi nilainya lebih 1 miliar rupiah dan sudah dilakukan sejak lama, tapi tidak ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dia juga berharap proses penanganan perkara tersebut, dapat berjalan transparan dan tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah itu.
*






