PKP dan Hiswana Migas Parepare: Tak Ada SPBU Berani Layani Jeriken Tanpa Surat Rekomendasi

Ist. Jeriken di SPBU

PAREPARE– Menyikapi tudingan maraknya pengisian menggunakan jeriken di sejumlah SPBU di Kota Parepare, Kepala Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare, Ir. Wildana, menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi untuk nelayan telah diatur ketat melalui sistem digital dan pengawasan berlapis.

Ia menjelaskan bahwa permohonan BBM subsidi nelayan wajib melalui aplikasi X-Star dengan persyaratan dokumen resmi berupa KTP, Kartu Kusuka atau NIB, serta pas kecil atau pas besar kapal.

Bacaan Lainnya

Alokasi BBM ditentukan otomatis oleh sistem X-Star BPH Migas berdasarkan lama jam berlayar dan kapasitas mesin kapal, di mana untuk nelayan katinting dengan kapal di bawah 5 GT kuota berkisar 300–400 liter per bulan, tergantung intensitas melaut.

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi berkala dengan pihak SPBU, khususnya di empat titik distribusi utama yaitu SPBU Lumpue, SPBU Cappa Galung, SPBU Lemoe, dan SPBU Soreang. Wildana menegaskan, jika ditemukan penyalahgunaan, surat rekomendasi nelayan akan dicabut dan pelaku masuk daftar blacklist sehingga tidak lagi memperoleh hak BBM subsidi.

Penegasan serupa datang dari Ketua Hiswana Migas Parepare sekaligus pemilik SPBU, H. Ibrahim Mukti. Secara terpisah, ia menekankan bahwa pihak SPBU tidak akan berani melayani pengisian jeriken tanpa adanya surat resmi khusus bagi nelayan. “Dengan kondisi seperti ini, kita juga selektif dalam melayani pembeli BBM, khususnya bersubsidi,” tegasnya.

Ibrahim menambahkan bahwa SPBU kini berada dalam posisi rawan sorotan publik sehingga setiap langkah harus sesuai aturan. “Kalau ada SPBU yang berani melayani jeriken tanpa rekomendasi resmi, itu sama saja bunuh diri. Kami bisa kena sanksi berat, bahkan izin operasional bisa terancam,” ujarnya.

Menurut Ibrahim, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan Pertamina dan aparat terkait untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. “Kami tidak ingin SPBU dijadikan tumbal oleh oknum pelangsir. Karena itu, setiap transaksi kami pantau, dan nelayan yang resmi pasti kami layani dengan baik,” tambahnya.

Meski regulasi dan komitmen sudah ditegaskan baik oleh pemerintah maupun pengelola SPBU, publik tetap menyoroti praktik di lapangan. Sejumlah warga maupun LSM mengaku masih melihat pengisian jeriken di SPBU, meski tidak tahu apakah itu untuk nelayan resmi atau pihak lain.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pengawasan yang disebutkan benar-benar efektif, atau masih ada celah yang dimanfaatkan oknum. Dengan penjelasan PKP dan Hiswana Migas, narasi resmi pemerintah dan pengusaha SPBU jelas ingin meredam tudingan, namun suara masyarakat dan pengawasan publik tetap menjadi faktor penting agar regulasi tidak berhenti di atas kertas.

Pos terkait