POLMAN,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Nurcholis, SH, menegaskan bahwa peran Kejaksaan Negeri dalam program revitalisasi SD dan SMP yang merupakan aspirasi anggota DPR RI sebatas memberikan pendampingan hukum untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, bukan menjadi tameng bagi pihak tertentu untuk menghindari pengawasan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Nurcholis saat menerima audiensi Lintas Kerja sama antar Lembaga (Linkar), yang mempertanyakan keterlibatan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dalam proyek revitalisasi sekolah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Menurut Nurcholis, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan bersifat preventif. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak, mengantisipasi hambatan teknis, serta mencegah terjadinya permasalahan yang dapat mengganggu penyelesaian pekerjaan, seperti kontraktor yang meninggalkan proyek atau progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
“Peran Kejaksaan dalam proyek revitalisasi bukan sebagai ‘tameng’ hukum. Pihak sekolah juga tidak boleh membawa-bawa nama Kejaksaan untuk menghindari kontrol sosial dari LSM maupun masyarakat,” tegas Nurcholis.
Ia menilai, selama ini kemungkinan terjadi miskomunikasi di lapangan sehingga nama Kejaksaan kerap dijadikan alasan oleh pihak sekolah ketika mendapat sorotan atau pengawasan dari masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar juga menerima berbagai masukan terkait persoalan internal sekolah, di antaranya mengenai penunjukan panitia maupun komite yang dinilai telah ditentukan dari pihak tertentu. Menanggapi hal tersebut, Nurcholis menyatakan pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan bersama para kepala sekolah untuk memberikan pengarahan dan memperjelas mekanisme pelaksanaan program.
Meski mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum, Nurcholis menegaskan Kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
“Apabila dalam pendampingan ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang menghambat pelaksanaan proyek, maka kontrak pendampingan akan diputus dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Polewali Mandar yang mengatasnamakan Lintas Kerja sama Antar Lembaga( Lingkar) Senin 27 Juli 2026,menggelar audensi dengan Kejari Polman terkait peran Kejaksaan pada Proyek Revitalisasi sekolah di wilayah kabupaten Polman Sulawesi Barat.
Audiens gabungan LSM tersebut diterima oleh Kajari Polman Nurcholis didampingi oleh kasi Datun Muhammad Rezky Satria Ramadhan.
Menurut Koordinator Linkar LSM Arwin Harianto menyampaikan bahwa kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman ini mengonfirmasi terkait adanya hasil temuan investigasi LINKAR terkait pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP ) pada program revitalisasi di Sekolah .
“Kunjungan ini untuk konfirmasi temuan dilapangan bahwa kuat dugaan Revitalisasi yang merupakan Aspirasi dari anggota DPR-RI dapil Sulawesi Barat terkesan adanya bagi – bagi Proyek, harusnya dikelola secara Swakelola bukan Kontraktual.Namun Revitalisasi saat ini yang menjadi pelaksana kebanyakan para Kontraktor.”, Ujar Arwin Harianto usai bertemu dengan Kajari Polman.
Selain melakukan audensi diakhir kegiatan pihak LINKAR menyerahkan laporan hasil temuan lapangan.
“Kehadiran kami disini bukan cuma audiens saja tetapi juga menyerahkan laporan hasil temuan disekolah penerima revitalisasi, karena diduga banyak kesalahan administrasi yang merupakan pintu masuk untuk ” Melakukan Kesalahan”. Dan ini pola nampak nya terstruktur. tambah Arwin yang juga ketua LSM Amperak.(*)






