Menyoal “Rantai Birokrasi” di Parepare: Ketika Staf Ahli Melampaui Koordinasi

Rusdianto Sudirman

GEJOLAK di tubuh Pemerintah Kota Parepare yang diangkat KilasSulawesi.com, Selasa, 16 Juni 2026 bukanlah sekadar gosip politik lokal. Ini adalah potret klasik patologi birokrasi yang berakar pada kesalahpahaman mendasar terhadap desain kelembagaan negara.

Oleh: Rusdianto Sudirman                  (Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare)

Bacaan Lainnya

Ketika para lurah, ujung tombak pemerintahan di level akar rumput diduga diarahkan untuk meminta “petunjuk” kepada seorang Staf Ahli Wali Kota sebelum bertindak, kita tidak sedang menyaksikan praktik koordinasi yang lumrah. Kita sedang menatap langsung pembajakan jalur komando dan potensi lahirnya shadow government yang merusak sendi-sendi good governance.

Secara dogmatik hukum tata negara, Staf Ahli adalah entitas yang terang benderang definisi dan batasannya. Ia bukanlah jabatan struktural. Ia adalah jabatan fungsional yang melekat pada figur dengan keahlian spesifik, yang tugasnya memberikan telaahan, rekomendasi, dan nasihat.

Dalam konteks pemerintahan daerah, kedudukan ini diatur secara rigid dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan, Staf Ahli bertugas membantu kepala daerah dalam “analisis dan perumusan kebijakan”, bukan dalam eksekusi kebijakan itu sendiri. Ia bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah, namun ia tidak memiliki kewenangan directing atau commanding terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), apalagi hingga ke level lurah.

Frasa kritis yang sering disalah artikan adalah “membantu”. Dalam hukum administrasi, “membantu” (auxiliary) oleh Staf Ahli bersifat nasihat (advisory), bukan instruksional.

Ia berdiri sebagai think tank pribadi Wali Kota, bukan sebagai lapisan baru yang menghalangi hubungan hierarkis antara Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Camat, dan Lurah.

Jika benar Staf Ahli di Parepare memberikan “petunjuk” yang mengarahkan tindakan lurah, maka terjadi cacat prosedural yang fatal. Lurah bukan bawahan Staf Ahli. Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, yang kemudian berjenjang ke Wali Kota melalui Sekretaris Daerah selaku koordinator birokrasi.

Koordinator birokrasi sejatinya adalah Sekretaris Daerah. Inilah yang ditegaskan dalam Pasal 213 UU Pemda. Sekda adalah chief administrative officer yang memastikan seluruh mesin pemerintahan bergerak sinergis.

Memasukkan Staf Ahli ke dalam rantai instruksi tidak hanya menegasikan peran Sekda, tetapi juga menciptakan pusat kekuasaan tandingan yang tidak memiliki legitimasi hukum. Jika para lurah “disarankan” untuk berkonsultasi terlebih dahulu, maka secara sosiologis, nasihat itu menjadi perintah laten.

Ini adalah bentuk pengkaburan otoritas yang berbahaya. Staf Ahli yang seharusnya menjadi policy drafter bergeser menjadi policy executor. Dalam ilmu pemerintahan, ini disebut functional duplication, yang justru menambah mata rantai birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan, dan merumitkan administrasi.

Argumentasi bahwa ini diperlukan sebagai bagian dari fungsi koordinasi agar terhindar dari gugatan Tata Usaha Negara (TUN) adalah logika sesat yang kerap dipakai untuk membenarkan kekeliruan.

Memang benar, setiap keputusan administrasi pemerintahan harus digodok dengan cermat agar tidak menjadi sengketa di PTUN. Namun, mekanisme pencegahan sengketa TUN tidak dilakukan dengan mengalihkan kewenangan legal kepada pihak yang tak punya kapasitas hukum, melainkan melalui penguatan kapasitas jabatan yang sah dan ketaatan pada SOP.

Lurah tidak butuh “restu” Staf Ahli agar Keputusan Tata Usaha Negaranya sah secara hukum. Yang ia butuhkan adalah pembinaan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, pendampingan dari Camat, dan arahan dari dinas teknis terkait.

Jika Staf Ahli sampai menjadi clearing house yang menyetujui atau memberi lampu hijau atas tindakan lurah, kita patut bertanya, siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika keputusan itu bermasalah?

Dalam doktrin administrasi negara, pertanggungjawaban melekat pada pejabat yang menandatangani keputusan dan atasannya langsung dalam rantai komando resmi. Staf Ahli tidak bisa disentuh secara hukum atas “petunjuk”-nya itu. Di sinilah lahir krisis akuntabilitas. Masyarakat yang dirugikan tidak bisa menggugat Staf Ahli, karena ia bukan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan.

Ini adalah bentuk ironi. Staf Ahli memegang kendali faktual, tetapi nol tanggung jawab legal. Praktik ini jelas bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Lebih makro, isu Parepare ini adalah alarm bagi sistem desentralisasi. Desentralisasi dibangun untuk mendekatkan pelayanan, bukan menambah jarak kuasa. Ketika Wali Kota seakan mendelegasikan “otoritas pengarah” kepada Staf Ahli, yang terjadi adalah resentralisasi di tingkat lokal.

Birokrasi menjadi kaku karena lurah dan camat gamang, haruskah tunduk pada atasan struktural atau pada figur bayangan di belakang Wali Kota? Rantai birokrasi yang sah Wali Kota, Sekda, Asisten, Kepala Bagian, Camat, Lurah dibajak oleh jalur informal yang tidak diatur dalam nomenklatur tata pemerintahan.

Tentu, kita bisa memahami kecenderungan seorang kepala daerah untuk mengandalkan orang kepercayaannya. Staf Ahli kerap diisi oleh figur yang memang memiliki kompetensi tinggi, seringkali bahkan lebih mumpuni secara teknokratik dibanding birokrat karir.

Namun, kepercayaan politik tidak boleh melabrak pagar konstitusional. Solusinya sederhana, jika seorang figur dianggap cakap memimpin dan mengarahkan birokrasi, angkatlah ia secara definitif sebagai pejabat struktural melalui mekanisme job fit dan meritokrasi, bukan membiarkannya menjadi superbody tanpa kewenangan formal.

Jika ia dibutuhkan kepakarannya, biarkan ia bekerja sebagai Staf Ahli yang menyiapkan makalah kebijakan untuk Wali Kota, kemudian Wali Kota lah yang menerjemahkannya menjadi instruksi resmi kepada bawahannya melalui jalur struktural yang benar.

Untuk memastikan roda pemerintahan berjalan baik, kita harus kembali ke rule of law. Tidak ada yang salah dengan koordinasi. Namun, koordinasi memiliki etika birokrasi, ia bersifat horizontal, bukan vertikal instruktif.

Jika lurah ingin masukan, ia bisa meminta pertimbangan teknis ke Staf Ahli atas perintah atau sepengetahuan Camat. Namun, alur otoritas keputusan tidak boleh pindah. Administrasi pemerintahan yang baik adalah administrasi yang tertib prosedur.

Kepastian prosedur inilah yang justru menjadi tameng terkuat dari gugatan hukum. Gugatan ke PTUN seringkali muncul bukan karena substansi kebijakan, tetapi karena keputusan dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang (onbevoegdheid) atau melalui prosedur yang menyimpang.

Lurah yang bertindak atas “petunjuk” Staf Ahli yang bukan atasannya justru rentan digugat karena melanggar asas legalitas prosedural.

Kasus Parepare harus menjadi momentum refleksi bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mempertegas rambu-rambu keberadaan Staf Ahli.

Selama ini, jabatan ini rawan menjadi tempat parkir bagi loyalis yang haus kuasa namun tak mendapat kursi struktural. Jika tidak dikontrol, Staf Ahli bisa menjadi “hantu” birokrasi yang menghantui para PNS karir.

Kepala daerah harus diingatkan bahwa pemerintahan daerah adalah korporasi publik, bukan perusahaan keluarga yang bisa dijalankan sesuka hati melalui penasihat pribadi.

Akhirnya, kepada para lurah di seluruh Indonesia. Anda adalah jabatan struktural yang digaji oleh negara, bukan oleh Staf Ahli. Loyalitas Anda adalah kepada konstitusi, Undang-Undang, dan atasan langsung Anda yang sah menurut tata pemerintahan.

Jika ada arahan yang menyimpang dari hierarki normatif, Anda berhak untuk menolaknya demi menjaga profesionalitas dan menghindarkan diri dari jerat maladministrasi.

Pemerintahan yang efisien bukanlah pemerintahan yang mengkerdilkan prosedur, melainkan yang memberdayakan setiap level jabatan sesuai kewenangan hukumnya. Jangan sampai niat baik “koordinasi” berubah menjadi perluasan rantai birokrasi yang mencekik efektivitas dan membunuh transparansi.

Pos terkait