KILASSULAWESI.COM, WAJO– Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan di lingkup Pasar Sentral Wajo.
Kepala DLH Wajo Andi Baso Iqbal Burhanuddin mengatakan, larangan tersebut akan diberlakukan perhari ini (Kamis, red), 20 Februari, 2020. Larangan tersebut, lanjut Andi Baso, guna memaksimalkan program Wajo Mapaccing, dengan menetapkan Pasar Sentral sebagai percontohan bebas sampah. “Untuk tahap awal, Pasar Sentral sebagai lokasi percontohan. Jadi siapa yang membuang sampah akan dikenakan denda,” katanya.
Untuk kawasan yang ditetapkan sendiri ada empat ruas jalan diseputaran Pasar Sentral, seperti Jl Malingkaan, Jl Jawa, Jl RA Kartini dan Jl Sulawesi. Lebih jauh dia menjelaskan, larangan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam wilayah Kabupaten Wajo. “Dalam perda, siapa yang melanggar aturan akan diancam Pidana kurungan badan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak 5 juta rupiah,” kuncinya.
Sebelumnya, Pemkab Wajo sudah melakukan sosialisasi perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan keindahan dalam wilayah Kabupaten Wajo, mulai 20 Januari lalu.(laporan:Ichsan)






