Bapenda Tindak Tegas Penunggak Sewa Ruko, Ini Hasilnya

KILASSULAWESI.COM,PANGKEP– Pasca pemberian tindakan tegas terhadap penyewa rumah toko (ruko) yang menunggak sewa di wilayah Palampang, Kelurahan Mappasaile, Pangkep, sejak Januari lalu. Pemerintah berhasil mengumpulkan hingga ratusan juta.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep yang turun langsung dengan memberikan tindakan tegas terhadap 31 penyewa ruko milik Pemkab Pangkep, sampai saat ini berhasil terkumpul dana sebesar Rp307.825.000. Angka ini belum mencapai target, sebab masih ada lima ruko yang belum dilunasi dengan taksiran mencapai Rp100.700.000.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Bapenda Pangkep, Irdas mengatakan, penagihan tunggakan sewa ruko ini dilakukan sejak awal 2020 lalu. Dari 106 ruko milik Pemda yang dipersewakan, terapat 31 ruko menunggak selama lima, tiga sampai lima tahun. “Kita sudah melakukan penagihan dengan tindakan tegas berupa pemasangan spanduk dengan biaya tunggakan ke penyewa. Alhamdulillah tersisa lima ruko lagi yang belum membayar biaya sewa dengan taksiran sebesar Rp100 juta lebih,” katanya, Rabu, 11 Maret 2020.

Irdas mengakui, jika berhasil mengumpulkan semua sewa ruko, dia memperkirakan kas daerah yang bisa masuk mencapai Rp 408.525.000. “Untuk semua setoran sewa itu, uangnya langsung kita setor ke kas daerah. Ini merupakan PAD kita,” katanya.

Terkait penyewa yang masih menunggak tersebut, pihaknya pun telah melakukan perjanjian dengan jangka waktu batas lahir pelunasan sampai 23 Maret mendatang. “Jadi kalau penyewa masih belum melunasi tunggakannya akan kami segel langsung ruko tersebut. Tak ada lagi yang keringanan. Sebab sudah beberapa kali kami dari Pemda memberikan keringanan terhadap penyewa ruko tersebut,” jelas Irdas.

Pihak Bapenda Pangkep sendiri kembali melakukan penagihan pada Rabu, 11 Maret 2020. Pada penagihan ini, sebanyak13 ruko yang didatangi dan berhasil membayar sebanyak delapan ruko. “Memang ada yang bayar cash, ada pula yang mencicil,” ujar mantan Kabag Hukum tersebut.(*/ade)

Pos terkait