KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah haji 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Diperkirakan jemaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10 ribu orang. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk Mekah tanpa izin di musim haji 1441H.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yang melanggar masuk ke Mekah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang di keluarkan oleh otoritas berwenang,”ujar Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali melalui pesan singkat, Selasa 14 Juli, siang ini.
Endang mengakui, besarnya dendanya itu sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang.
Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf. “Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” tandasnya.(*/ade)