PAREPARE,KILASSULAWESI.COM–Menjelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak kurban di empat wilayah kecamatan di Kota Parepare. Kepala DPKP Kota Parepare, Wildana menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam memastikan ternak tersebut layak diqurbankan pada hari raya Iduladha nanti. “Tim terbagi dua, masing-masing didampingi dokter hewan. Untuk pemeriksaan hewan qurban kami menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) beserta foto hewan qurban,” ujarnya, Kamis 15 Juli 2021.
Selama proses pemeriksaan, kata Wildana, per hari ini (red, kemarin), sudah 755 ekor hewan qurban yang diperiksa. Terdiri dari sapi sebanyak 728 ekor, dan kambing 27 ekor. Untuk bobotnya rata-rata 80-150 kilogram dengan harga Rp15-20 juta. Olehnya itu, ia mengimbau kepada warga yang hendak membeli hewan kurban agar memperhatikan SKKH terlebuh dahulu.
Kepala Bidang Peternakan DPKP Kota Parepare, Andi Yulianti Hatta mengatakan, pemeriksaan ternah dilakukan sejak tanggal 12 Juli kemarin, dan berlangsung hingga H-1 di empat Kecamatan se Kota Parepare. “Pemeriksaan masih sementara berjalan, dimulai H-7 hingga H-1 Iduladha,” ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Kesehatan Hewan DPKP Kota Parepare, drh Nurdin menjelaskan, dalam memastikan sapi memenuhi syarat, beberapa yang perlu diperhatikan. Antaranya, sapi harus sehat, usia minimal dua tahun yang ditandai sepesang gigi seri yang berbentuk, dan tidak cacat fisik (pincang, dan buta). “Semua itu kita periksa. Apabila sudah memenuhi syarat, kita terbitkan SKKH yang menyatakan bahwa hewan tersebut layak diqurbankan, disertai identitas berupa dokumentasi hewan untuk meminimalkan terjadinya pertukaran dan adanya manipulasi penggunaan SKKH,” tandasnya. (ade)